Denpasar (ANTARA) - Petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali memperketat pemeriksaan barang titipan kepada warga binaan saat waktu kunjungan pada periode libur Lebaran guna mendukung situasi aman di lingkungan lapas.
“Kami berharap petugas lapas dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesional,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Minggu.
Petugas di dalam lapas melakukan pemeriksaan satu per satu dengan detail barang bawaan masyarakat selaku pengunjung atau pihak keluarga dari warga binaan yang melakukan kunjungan.
Sejumlah indikator menjadi perhatian petugas di antaranya barang berbahaya seperti senjata tajam hingga obat terlarang dan narkoba.
Menurut dia, pengetatan pemeriksaan tersebut merupakan peningkatan kewaspadaan sebagai salah satu bagian penting menjaga lingkungan lapas dan rutan kondusif.
Baca juga: Kemenkumham Bali berikan remisi Idul Fitri untuk 1.553 narapidana
Tak hanya itu, lanjut dia, juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan yang aman kepada warga binaan dan keluarganya yang melakukan kunjungan saat libur Lebaran ini.
Ia menjelaskan, untuk meningkatkan pengawasan itu, lapas dan rutan di Bali membentuk tim piket yang bertugas saat libur panjang Lebaran.
Ada pun petugas yang bertugas saat piket libur Hari Raya Idul Fitri wajib melakukan pengawasan dan kontrol keliling di area lapas.
Pengawasan itu meliputi pemeriksaan dan penitipan barang untuk warga binaan dan penggeledahan wisma hunian.
Kemudian, memeriksa surat bebas narapidana, pengawasan kegiatan pembinaan kemandirian, dan layanan kesehatan di klinik lapas.
Baca juga: Kemenkumham Bali fokus deteksi dini gangguan di lapas libur Lebaran
Salah satu lapas yang melakukan pengawasan ketat saat libur panjang Idul Fitri yakni Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung.
Kepala Lapas Kerobokan RM Kristyo Nugroho menjelaskan, piket saat hari libur Lebaran merupakan upaya lapas untuk memastikan seluruh proses pemasyarakatan berjalan lancar dan menjaga stabilitas lingkungan lapas.
Selain itu, memberikan pelayanan yang optimal baik kepada warga binaan maupun masyarakat serta menjaga lingkungan lapas tetap aman dan kondusif meski dalam situasi libur hari raya.
Di sisi lain, sebanyak 1.553 narapidana di seluruh lapas dan rutan di Pulau Dewata mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dengan besaran potongan masa hukuman mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan tertinggi 2 bulan.
Dari 1.553 orang yang mendapat remisi itu, sembilan di antaranya langsung bebas.
Ada pun Lapas Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli mendapatkan jumlah remisi terbanyak, yakni masing-masing 422 orang dan 558 orang.