Badung, Bali (ANTARA) - Sebanyak tujuh orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali mendapatkan remisi khusus II (langsung bebas) pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali Decky Nurmansyah saat ditemui usai Shalat Id di Lapangan Lapas Kerobokan, Senin, mengatakan tujuh orang tersebut langsung pulang ke rumahnya masing-masing usai mengikuti ibadah bersama.
"Alhamdulillah pada kesempatan kali ini, saat Idul Fitri ada tujuh orang yang mendapatkan remisi khusus dan tujuh orang tersebut langsung pulang ke rumah," kata Decky didampingi Kepala Lapas Kerobokan Hudi Ismono.
Selain tujuh orang tersebut, terdapat 591 orang lainnya yang mendapat remisi khusus I pada momentum Idul Fitri.
Dia menjelaskan pemberian remisi khusus Idul Fitri kepada ratusan narapidana tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak yang dimiliki oleh narapidana setelah memenuhi dan menjalankan program-program pembinaan di dalam Lapas Kerobokan.
Sarat pemberian remisi pada Idul Fitri itu adalah beragama Islam, berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (pelanggaran), telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa, serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di lapas.
Dia menyatakan untuk seluruh Bali, terdapat 1.529 orang yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dan 11 orangnya dinyatakan langsung bebas. Hal tersebut berdasarkan keputusan dari Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dari 11 orang yang langsung bebas, tujuh di antaranya berada di Lapas Kerobokan, Badung.
"Kami berharap apa yang dijalani di Lapas membawa hikmah dalam kehidupan. Pembinaan-pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kerobokan mudah-mudahan bisa diterapkan di luar untuk bisa bermanfaat untuk kehidupan mereka," katanya.
Pada kesempatan itu juga, Decky mengatakan Lapas Kerobokan sendiri membuka kesempatan bagi keluarga warga binaan untuk melakukan kunjungan selama dua hari 31 Maret dan 1 April 2025. Waktunya dari pukul 07.00 WITA sampai pukul 15.00 WITA.
Untuk mencegah barang-barang ilegal dan timbulnya masalah lain selama jam kunjungan tersebut, Lapas Kerobokan telah melakukan berbagai langkah antisipatif seperti penebalan petugas hingga perketat pengawasan.