• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Selasa, 6 Januari 2026
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Sekda Denpasar: Disiplin dan kinerja baik jadi resolusi tahun baru

      Sekda Denpasar: Disiplin dan kinerja baik jadi resolusi tahun baru

      Selasa, 6 Januari 2026 5:45

      Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Minggu, 14 September 2025 22:04

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Senin, 25 Agustus 2025 15:34

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      Minggu, 17 Agustus 2025 21:50

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:30

  • Updates
    • BMKG prakirakan sebagian besar Indonesia berawan pada Minggu

      BMKG prakirakan sebagian besar Indonesia berawan pada Minggu

      Minggu, 28 Desember 2025 8:50

      BBMKG terbitkan peringatan dini potensi angin kencang di Bali

      BBMKG terbitkan peringatan dini potensi angin kencang di Bali

      Sabtu, 27 Desember 2025 14:45

      BMKG  prakirakan sebagian besar Indonesia hujan ringan pada Sabtu

      BMKG prakirakan sebagian besar Indonesia hujan ringan pada Sabtu

      Sabtu, 27 Desember 2025 8:06

      BBMKG terbitkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan Bali

      BBMKG terbitkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan Bali

      Jumat, 26 Desember 2025 14:07

      BMKG sebut risiko hujan lebat-sangat lebat pada Sabtu di sejumlah area

      BMKG sebut risiko hujan lebat-sangat lebat pada Sabtu di sejumlah area

      Sabtu, 20 Desember 2025 10:53

  • Ekonomi
    • Pemkab Badung perkuat kebijakan untuk tingkatkan pendidikan

      Pemkab Badung perkuat kebijakan untuk tingkatkan pendidikan

      Senin, 5 Januari 2026 21:58

      BPS Bali: Inflasi tahunan Desember 2025 jadi yang tertinggi dalam tiga tahun

      BPS Bali: Inflasi tahunan Desember 2025 jadi yang tertinggi dalam tiga tahun

      Senin, 5 Januari 2026 19:42

      2.469 penumpang arus balik Nataru tiba di Bali

      2.469 penumpang arus balik Nataru tiba di Bali

      Minggu, 4 Januari 2026 20:02

      Pemprov Bali siapkan perda atur tabungan minimal wisatawan mancanegara

      Pemprov Bali siapkan perda atur tabungan minimal wisatawan mancanegara

      Sabtu, 3 Januari 2026 13:58

      Gubernur Bali: Pungutan wisman selama 2025 capai Rp369 miliar

      Gubernur Bali: Pungutan wisman selama 2025 capai Rp369 miliar

      Sabtu, 3 Januari 2026 13:53

  • Humaniora
    • Ada 3,45 juta sambaran petir di Bali selama 2025

      Ada 3,45 juta sambaran petir di Bali selama 2025

      Selasa, 6 Januari 2026 13:52

      Bandara Ngurah Rai pasang pemindai suhu antisipasi penyebaran super flu

      Bandara Ngurah Rai pasang pemindai suhu antisipasi penyebaran super flu

      Selasa, 6 Januari 2026 3:36

      PKK-Posyandu Denpasar gaungkan Kulkul olah sampah berbasis sumber

      PKK-Posyandu Denpasar gaungkan Kulkul olah sampah berbasis sumber

      Selasa, 6 Januari 2026 3:24

      Pemkab Badung tangani sampah berbasis sumber secara optimal

      Pemkab Badung tangani sampah berbasis sumber secara optimal

      Senin, 5 Januari 2026 19:56

      BBMKG memprakirakan kecepatan angin perairan Bali maksimum 35 knot

      BBMKG memprakirakan kecepatan angin perairan Bali maksimum 35 knot

      Senin, 5 Januari 2026 19:29

  • Pariwisata
    • Penumpang di Bandara Ngurah Rai capai 1,4 juta selama libur Natal-tahun baru

      Penumpang di Bandara Ngurah Rai capai 1,4 juta selama libur Natal-tahun baru

      Selasa, 6 Januari 2026 3:33

      Arus balik Nataru terlihat di Bandara Ngurah Rai

      Arus balik Nataru terlihat di Bandara Ngurah Rai

      Senin, 5 Januari 2026 3:09

      Gubernur Bali agendakan panggil biro perjalanan online yang kerap jual penginapan ilegal

      Gubernur Bali agendakan panggil biro perjalanan online yang kerap jual penginapan ilegal

      Minggu, 4 Januari 2026 21:10

      Pengunjung Kebun Raya Bali tembus 20 ribu saat libur Nataru

      Pengunjung Kebun Raya Bali tembus 20 ribu saat libur Nataru

      Minggu, 4 Januari 2026 15:10

      Dispar sebut narasi kunjungan Nataru ke Bali kalah dari DIY isu lama

      Dispar sebut narasi kunjungan Nataru ke Bali kalah dari DIY isu lama

      Sabtu, 27 Desember 2025 18:45

  • Fokus Hoax
    • Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Minggu, 3 Desember 2023 22:19

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Minggu, 26 November 2023 15:28

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Rabu, 15 November 2023 21:16

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Jumat, 27 Oktober 2023 16:49

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Minggu, 22 Oktober 2023 11:35

  • Olahraga
    • Bali United berhasil bungkam Arema 1-0

      Bali United berhasil bungkam Arema 1-0

      Minggu, 4 Januari 2026 22:15

      Mengenal karier, prestasi, dan filosofi Pelatih Timnas Indonesia John Herdman

      Mengenal karier, prestasi, dan filosofi Pelatih Timnas Indonesia John Herdman

      Minggu, 4 Januari 2026 6:14

      Jay Idzes tampil penuh saat Sassuolo tahan imbang Parma 1-1

      Jay Idzes tampil penuh saat Sassuolo tahan imbang Parma 1-1

      Minggu, 4 Januari 2026 5:54

      Bali United siap tampil ekstra hadapi Arema

      Bali United siap tampil ekstra hadapi Arema

      Sabtu, 3 Januari 2026 15:39

      MU masih tanpa beberapa pemain utama hadapi Leeds United

      MU masih tanpa beberapa pemain utama hadapi Leeds United

      Sabtu, 3 Januari 2026 5:23

  • Taksu
    • WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      Senin, 28 Juli 2025 19:02

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Jumat, 25 Juli 2025 21:55

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Senin, 7 Juli 2025 19:01

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Jumat, 9 Mei 2025 20:26

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Senin, 21 April 2025 22:17

  • Artikel
    • Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Jumat, 5 Desember 2025 16:54

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Minggu, 21 September 2025 19:14

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Rabu, 20 Agustus 2025 15:44

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Minggu, 10 Agustus 2025 10:28

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Sabtu, 9 Agustus 2025 17:48

  • Seni dan Hiburan
    • Slank adakan konser amal di Bali untuk korban banjir Sumatera

      Slank adakan konser amal di Bali untuk korban banjir Sumatera

      Sabtu, 27 Desember 2025 14:47

      Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumat, 21 November 2025 6:02

      Daftar pemenang AMI 2025

      Daftar pemenang AMI 2025

      Kamis, 20 November 2025 5:51

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sabtu, 15 November 2025 1:02

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      Kamis, 16 Oktober 2025 12:44

  • Foto
    • Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Minggu, 28 Desember 2025 9:32

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Sabtu, 27 Desember 2025 21:53

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Kamis, 18 Desember 2025 5:42

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Kamis, 18 Desember 2025 5:37

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Kamis, 18 Desember 2025 5:33

  • Video
    • Bandara Ngurah Rai catat lonjakan penerbangan selama periode Nataru

      Bandara Ngurah Rai catat lonjakan penerbangan selama periode Nataru

      Senin, 5 Januari 2026 22:52

      Inflasi Desember 2025 di Bali tertinggi dalam tiga tahun, capai 2,91%

      Inflasi Desember 2025 di Bali tertinggi dalam tiga tahun, capai 2,91%

      Senin, 5 Januari 2026 20:19

      Di Hari Kasih Sayang Bali, Gubernur traktir kopi lokal dukung UMKM

      Di Hari Kasih Sayang Bali, Gubernur traktir kopi lokal dukung UMKM

      Sabtu, 3 Januari 2026 14:42

      Polda Bali: 225 WNA jadi pelaku kejahatan di Bali pada 2025

      Polda Bali: 225 WNA jadi pelaku kejahatan di Bali pada 2025

      Rabu, 31 Desember 2025 1:00

      Ribuan turis mancanegara dan domestik padati Tanah Lot, Bali

      Ribuan turis mancanegara dan domestik padati Tanah Lot, Bali

      Selasa, 30 Desember 2025 21:31

  • English

Eks Sekjen MA Nurhadi dan menantunya dituduh terima suap Rp45,726 miliar

Kamis, 22 Oktober 2020 12:56 WIB

Eks Sekjen MA Nurhadi dan menantunya dituduh terima suap Rp45,726 miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto yang didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dan gratifikasi Rp37,287 miliar di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10). (Desca Lidya Natalia)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyanto didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum.

Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

"Terdakwa I Nurhadi selaku Sekretaris MA 2012-2016 bersama-sama terdakwa II Rezky Herbiyono menerima uang sejumlah Rp45,726 miliar dari Hiendra Soenjokto selaku Direktur Utama PT MIT," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Pertama, terkait gugatan PT MIT melawan PT KBN. Gugatan diajukan Hiendra Soenjoto pada 27 Agustus 2010 kemudian pada 16 Maret 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan PT MIT dan menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi PT MIT sebesar Rp81,778 miliar.

Terhadap putusan PN Jakut itu, PT KBN mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakut sehingga PT KBN mengajukan kasasi.

MA pada 29 Agustus 2013 lalu membuat putusan yang berkebalikan yaitu menghukum PT MIT membayar ganti rugi Rp6,805 miliar secara tunai dan seketika kepada PT KBN.

PT KBN pada 25 April 2014 lalu meminta Ketua PN Jakut memberikan aanmaning/teguran kepada PT MIT untuk memenuhi putusan kasasi selama 8 hari.

Hiendra lalu meminta dikenalkan adik ipar Nurhadi yaitu Rahmat Santoso yang juga paman Rezky yang berprofesi sebagai advokat. Hiendra lalu meminta Rahmat menjadi kuasanya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi.

Pada 20 Agustus 2014, Hiendra memberikan Rp300 juta kepada Rahmat dan cek sebesar Rp5 miliar yang bisa dicairkan setelah permohonan PK PT MIT didaftarkan ke MA.

Rahmat lalu mengajukan PK PT MIT pada 25 Agustus 2014 sekaligus permohonan penangguhan eksekusi dengan alasan sedang diajukan PK dan diajukan gugatan kedua terhadap TP KBN.

Namun beberapa hari kemudian Hiendra menyampaikan ke Rahmat bahwa kuasanya sudah dicabut sehingga dilarang untuk mencairkan cek Rp5 miliar.

"Namun pada kenyataannya, Hiendra Soenjoto meminta terdakwa II yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan terdakwa I untuk mengurus perkara tersebut padahal diketahui saat itu terdakwa II bukanlah advokat," tambah jaksa Wawan.

PN Jakut kemudian mengeluarkan penetapan untuk menangguhkan isi putusan MA sampai adanya putusan PK.

Rezky melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan Hiendra yaitu Hiendra akan memberikan "fee" pengurusan administrasi terkait penggunaan "depo container" sebesar Rp15 miliar dengan jaminan cek bank QNB Kesawat atas nama PT MIT senilai Rp30 miliar, padahal pada kenyataannya Hiendra Sonjoto tidak punya dana pengurusan perkara.

Untuk merealisasikan kesepakatan pengurusan perkara PT MIT, Rezky menerima uang Rp400 juta dari Hiendra melalui transfer bank sebagai pembayaran uang muka pada 22 Mei 2015.

Rezky selanjutnya meminta uang Rp10 miliar kepada Iwan Cendekia Liman untuk mengurus perkara PT MIT karena Hiendra Soenjoto belum membayar "fee".

"Pada saat itu terdakwa II menyampaikan kepada Iwan Cendekia Liman bahwa perkara sedang di-handle oleh terdakwa I dan uang akan dikembalikan dari dana yang didapat dari terdakwa II yang bersumber dari pembayaran ganti rugi PT KBN kepada PT MIT sejumlah Rp81,778 miliar," tambah jaksa Wawan.

Pada 4 Juni 2015, PN Jakut lalu menolak gugatan kedua PT MIT dan PK PT MIT juga ditolak MA pada 18 Juni 2015. Namun meski gugatan kedua ditolak, Nurhadi melalui Rezky tetap menjanjikan Hiendra akan mengupayakan pengurusan perkara lahan depo containter tersebut.

Iwan Cendekia lalu mentransfer Rp10 miliar pada 19 Juni 2015, setelah menerima uang itu, Rezky lalu menyerahkan cek senilai Rp30 miliar dan 3 lembar cek Bank Bukopin atas nama Rezky.

Pada 20 Juni 2015, Rezky di rumah Nurhadi menyampaikan kepada Iwan Cendekia bahwa perkara PT MIT sudah ditangani Nurhadi dan dipastikan aman.

Perkara kedua adalah gugatan Hiendra Soenjto melawan Azhar Umar. Azhar mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.

Hiendra lalu menghubungi Nurhadi melalui Rezky untuk mengupayakan pengurusan perkara tersebut.

PN Jakpus lalu menolak gugatan yang diajukan Azhar Umar lalu diajukan banding namun PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus sehingga Azhar mengajukan kasasi.

Hiendra lalu mendesak Nurhadi dan Rezky untuk dimenangkan oleh Hiendra.

Untuk pengurusan perkara itu, Nurhadi dan Rezky telah menerima uang dari Hiendra seluruhnya sejumlah Rp45,726 miliar melalui 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 - 5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp21 juta sampai Rp10 miliar.

Atas penerimaan itu Nurhadi dan Rezky mempergunakannya untuk berbagai hal seperti membeli lahan sawit di Padang Lawas, ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida, membeli tas Hermes, membeli pakaian, membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris, membeli jam tangan, membayar utang, berlibur keluar negeri, menukar dalam mata uang asing, merenovasi rumah serta kepentingan lainnya.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar sehingga total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky mencapai Rp83,013 miliar

Sampai saat ini Hiendra Soenjoto masih berstatus buron seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

LPSK dalami permintaan Misri sebagai saksi kematian polisi di NTB

LPSK dalami permintaan Misri sebagai saksi kematian polisi di NTB

17 Juli 2025 20:05

KPK tanyakan dugaan aliran uang ke keluarga mantan sekretaris Majelis Agung

KPK tanyakan dugaan aliran uang ke keluarga mantan sekretaris Majelis Agung

6 Juli 2022 11:49

Polisi penganiaya jurnalis Tempo divonis 10 bulan penjara

Polisi penganiaya jurnalis Tempo divonis 10 bulan penjara

12 Januari 2022 18:22

Kejati Bali tindaklanjuti aksi AJI terkait kasus Nurhadi

Kejati Bali tindaklanjuti aksi AJI terkait kasus Nurhadi

2 Desember 2021 04:26

KPK panggil Marzuki Alie, mantan ketua DPR

KPK panggil Marzuki Alie, mantan ketua DPR

16 November 2020 12:29

KPK tegaskan tetap kejar tersangka Harun Masiku

KPK tegaskan tetap kejar tersangka Harun Masiku

2 November 2020 10:11

KPK tangkap buronan Hiendra Soenjoto kasus dugaan korupsi di MA

KPK tangkap buronan Hiendra Soenjoto kasus dugaan korupsi di MA

29 Oktober 2020 20:14

KPK cecar Nurhadi terkait barang bukti di  persembunyiannya

KPK cecar Nurhadi terkait barang bukti di persembunyiannya

27 Agustus 2020 08:33

Terpopuler

Gubernur Bali bagi waktu seminggu buat blusukan dan kantor selama 2026

Gubernur Bali bagi waktu seminggu buat blusukan dan kantor selama 2026

Pemprov Bali siapkan perda atur tabungan minimal wisatawan mancanegara

Pemprov Bali siapkan perda atur tabungan minimal wisatawan mancanegara

Bali terapkan aturan cek tabungan dan daftar aktivitas calon wisman mulai 2026

Bali terapkan aturan cek tabungan dan daftar aktivitas calon wisman mulai 2026

Gubernur Bali traktir warga makan dan minum saat Hari Tumpek Krulut

Gubernur Bali traktir warga makan dan minum saat Hari Tumpek Krulut

Gubernur Bali: Pungutan wisman selama 2025 capai Rp369 miliar

Gubernur Bali: Pungutan wisman selama 2025 capai Rp369 miliar

Top News

  • Bandara Ngurah Rai pasang pemindai suhu antisipasi penyebaran super flu

    Bandara Ngurah Rai pasang pemindai suhu antisipasi penyebaran super flu

    11 jam lalu

  • Bali United berhasil bungkam Arema 1-0

    Bali United berhasil bungkam Arema 1-0

    4 Januari 2026 22:15

  • Mengenal karier, prestasi, dan filosofi Pelatih Timnas Indonesia John Herdman

    Mengenal karier, prestasi, dan filosofi Pelatih Timnas Indonesia John Herdman

    4 Januari 2026 06:14

  • Pemprov Bali siapkan perda atur tabungan minimal wisatawan mancanegara

    Pemprov Bali siapkan perda atur tabungan minimal wisatawan mancanegara

    3 Januari 2026 13:58

  • Gubernur Bali: Pungutan wisman selama 2025 capai Rp369 miliar

    Gubernur Bali: Pungutan wisman selama 2025 capai Rp369 miliar

    3 Januari 2026 13:53

Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com