"Terhadap apa yang disampaikan rekan-rekan jurnalis ini menjadi tanggung jawab kami meneruskan kepada Kejaksaan Agung untuk dijadikan atensi dari kejaksaan yang menangani," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Bali Agung Bagus Kade Kusimantara saat ditemui di Kantor Kejati Bali, Rabu.
Ia mengatakan apa yang menjadi keinginan atau suara dari para jurnalis tetap ditampung dan diteruskan ke Kejaksaan Agung, kemudian ke kejaksaan yang menangani perkara tersebut.
"Terhadap aspirasi ini akan kami teruskan hari ini dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami
di Kejagung, sehingga apa yang menjadi aspirasi jadi kajian dan tonggak ke depan bagi kaum jurnalis yang memang mengalami hal yang sama," ujarnya pula.
Koordinator Aksi Solidaritas Jurnalis Bali I Wayan Widyantara menyatakan sikap terkait kasus Nurhadi, salah satunya mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain, terutama otak pelaku, dalam kasus tindak pidana delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.
Baca juga: PN Denpasar vonis enam bulan kepada mahasiswi yang pukul jurnalis
di Kejagung, sehingga apa yang menjadi aspirasi jadi kajian dan tonggak ke depan bagi kaum jurnalis yang memang mengalami hal yang sama," ujarnya pula.
Koordinator Aksi Solidaritas Jurnalis Bali I Wayan Widyantara menyatakan sikap terkait kasus Nurhadi, salah satunya mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain, terutama otak pelaku, dalam kasus tindak pidana delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.
Baca juga: PN Denpasar vonis enam bulan kepada mahasiswi yang pukul jurnalis
Selanjutnya, mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa, karena tindakan para terdakwa menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.
Selain itu, mendorong agar majelis hakim yang memimpin persidangan untuk memerintahkan kepada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.
Majelis hakim juga diharapkan menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua terdakwa, karena tindakan para terdakwa menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.
Majelis hakim juga diharapkan menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua terdakwa, karena tindakan para terdakwa menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.
Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat berupaya mencari konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang ditangani KPK.
Dalam perkara ini, Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno, di Gedung Graha Samudera Bumimoro, Kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3).
Padahal Nurhadi sudah menyampaikan tugasnya sebagai wartawan Tempo dan sedang melaksanakan liputan ini, namun para pengawal Angin Prayitno diduga tetap memberikan perlakuan yang mengarah penganiayaan terhadap Nurhadi.
Padahal Nurhadi sudah menyampaikan tugasnya sebagai wartawan Tempo dan sedang melaksanakan liputan ini, namun para pengawal Angin Prayitno diduga tetap memberikan perlakuan yang mengarah penganiayaan terhadap Nurhadi.