Denpasar (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada seorang pekerja konstruksi baja asal Jawa Timur bernama Febri Yushendra (27), karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 16,93 gram netto.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terdakwa Febri Yushendra dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp1 miliar subsidair dua bulan," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Esthar Oktavi di PN Denpasar, Kamis.
Baca juga: Seorang kurir sabu divonis 10 tahun di PN Denpasar
Ia mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, bukan tanaman. Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa yaitu berupa 21 plastik klip dengan berat keseluruhan 16,93 gram netto, beserta barang bukti terkait lainnya.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, Putu Agus Adnyana Putra, yang sebelumnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan.
Baca juga: BNNP Bali gagalkan penyelundupan narkoba sindikat Bali-Riau
Awalnya, pada 6 Maret 2020 sekitar 22.00 wita, terdakwa mendapatkan pesan melalui aplikasi whatsapp dari seseorang bernama Baron. Dalam pesan tersebut Baron meminta terdakwa mengambil 21 paket sabu di belakang tiang listrik Jalan Bypass Ngurah Rai, Badung.
Setelah mengambil 21 paket sabu itu, kemudian dibawa oleh terdakwa ke indekosnya dan disimpan dibawah kasur tempat tidur terdakwa. Kemudian, pada 7 Maret 2020 pukul 14.00 wita, terdakwa diminta oleh Baron menempelkan 13 paket sabu di daerah Jalan Imam Bonjol dan Jalan Raya Bypass.
Selanjutnya, ketika terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar, terdakwa kaget dan langsung membuang 13 paket sabu tersebut ke sungai yang kebetulan airnya tidak mengalir.
Baca juga: PN Denpasar vonis perantara jual-beli sabu 18 tahun
Upah yang diterima terdakwa sebesar Rp50 ribu untuk sekali tempel, sesuai dengan perintah dan arahan dari Baron.