Denpasar (ANTARA) - Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan bahwa pemilik layangan bernama Dewa Ketut Sunardiya (50) yang sebelumnya menyebabkan gardu listrik meledak karena layangannya tersangkut tersebut tidak ditahan polisi dan hanya dikenai wajib lapor.
"Tersangka dikenai wajib lapor setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam selama 1x24 jam, namun bukan berarti dia lepas dari proses hukum yang sudah berjalan,"kata Kompol Nyoman Wirajaya saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang ingin bermain layang-layang agar memperhatikan tempat dan kondisi. Hal ini bertujuan supaya kejadian serupa tidak terulang kembali, apalagi sampai bisa merusak fasilitas umum dan merugikan masyarakat lainnya.
"Bermain layang-layang dekat jalan raya bisa berbahaya bagi pengendara motor yang melintas dan bisa mengganggu jaringan listrik,”ucap Nyoman Wirajaya.
Baca juga: Polisi Denpasar tangkap pemilik layangan yang ledakkan gardu listrik
Sebelumnya, Polresta Denpasar telah menetapkan Dewa Ketut Sunardiya sebagai tersangka yang menyebabkan gardu listrik di areal PT. Indonesia Power, meledak dan terbakar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 19 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 wita. Saat itu pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang – layang jenis ”bebean” di lokasi tanah kosong dekat rumahnya. Lokasi tersebut beralamat di Jalan Pelabuhan benoa gang Raja Wali No 10 X Pesanggaran Kecamatan Denpasar Selatan.
Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur. Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut lalu pulang.
"Dampaknya listrik wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur padam karena layang-layang berukuran besar jatuh tepat di bus bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran," jelasnya.
Baca juga: PLN Bali pulihkan gangguan listrik akibat layang-layang