Denpasar (ANTARA) - PT Pupuk Kalimantan Timur memastikan sebanyak 31.216 ton pupuk Urea subsidi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, siap untuk disalurkan memenuhi kebutuhan para petani di Pulau Dewata.
"Hingga 30 Juni 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 15.647,75 ton pupuk Urea subsidi ke berbagai kabupaten di provinsi Bali, atau sekitar 50 persen dari alokasi 31.216 ton Urea subsidi periode Januari-Desember 2020 yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian," kata Superintendent Pemasaran Bali dan NTT Abdul Hasril dalam keterangan pers yang diterima Antara, di Denpasar, Selasa.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Bali periode Juli 2020 juga aman.
Abdul Hasril mengemukakan, penyaluran pupuk subsidi di Provinsi Bali sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 dan perbaruannya Nomor 10 Tahun 2020.
Misalnya di Kabupaten Jembrana, Urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 1.531,95 ton atau 57 persen dari alokasi 2.670 ton, Kabupaten Tabanan sebanyak 3.648,4 ton atau 45 persen dari alokasi 7.940 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian daerah dan Kementerian Pertanian, untuk dapat dilakukan realokasi pupuk per kabupaten maupun per provinsi selagi alokasi masih ada, supaya penyaluran pupuk lancar," ujar Abdul Hasril.
Baca juga: Bali kerahkan ASN beli hasil pertanian lokal di tengah COVID-19
Sementara berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim di Provinsi Bali, telah tersedia stok pupuk sebanyak 3.050,8 ton, jauh di atas ketentuan stok minimal yang sebesar 1.029,25 ton.
Perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Stok kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya," ujar Abdul Hasril.
Sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian, yang mana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual.
"Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada," ucapnya.
Abdul Hasril menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.949.303 ton untuk tahun 2020.
Baca juga: DPRD Bali minta anggaran sektor pertanian dinaikkan
Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios.
"Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020," katanya.
Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang dan Makassar.
Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS).
"Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam," ujar Abdul Hasril.
Baca juga: Mentan jamin ketersediaan pangan sepanjang 2020
Abdul Hasril juga mengimbau petani jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut.
"Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan pemerintah, distributor, kios dan petani dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami," ujarnya.
Abdul Hasril juga mengingatkan bahwa perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. "Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Pupuk Kaltim pastikan 31.216 ton stok pupuk urea siap untuk Bali
Selasa, 21 Juli 2020 20:50 WIB