Denpasar (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdisdikpora) Kota Denpasar, Bali mulai menyosialisasikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 dengan antara lain menyediakan jalur khusus bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Kepala Disdisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan di Denpasar, Kamis, menjelaskan PPDB tahun ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Ia mengatakan proses pendaftaran siswa TK dan SD secara umum memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya. Syarat calon siswa TK usia 4-5 tahun untuk kelompok A dan 5-6 tahun kelompok B. Selain itu, kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran masih menjadi syarat utama.
Baca juga: Disdikpora Bali tak mau ada siswa tercecer dalam PPDB SMA/SMK
Untuk calon siswa SD secara umum wajib memenuhi usia enam tahun pada 1 Juli 2020 dan wajib menerima calon siswa yang berusia tujuh tahun. Selain itu, kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran masih menjadi syarat utama.
"Khusus untuk SD, calon siswa hanya diizinkan untuk mendaftar pada satu sekolah saja, dan itu dibuktikan dengan surat pernyataan, selain itu tidak dibenarkan melaksanakan seleksi dengan melaksanakan tes baca, menulis, dan berhitung," ujarnya.
Untuk SMP, Gunawan menjelaskan, terdapat beberapa jalur, di antaranya jalur zonasi, afirmasi (jalur miskin), dan jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua.
Baca juga: Putri Koster minta Guru PAUD dan TK utamakan pendidikan budi pekerti
Teknis pendaftaran, katanya, seperti tahun sebelumnya. Untuk pembagian masing-masing jalur, yakni 58 persen untuk jalur zonasi, lima persen untuk afirmasi, dua persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan nonakademik (utsawa dharma gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan PKB).
"Untuk jalur zonasi, masing-masing wilayah sudah dibagi untuk satu sekolah yang berdekatan, dan ada juga jalur bagi masyarakat terdampak COVID-19 serta penghargaan peduli lingkungan," ucapnya.
Rangkaian PPDB tingkat SD dimulai dengan pendataan oleh kepala lingkungan atau kepala dusun pada 15-22 Juni, pendaftaran 23-25 Juni, pengumuman 29 Juni secara daring di media resmi sekolah, serta daftar ulang 30 Juni-2 Juli 2020.
Baca juga: Anggota DPD dorong TK berbasis Hindu
Pendaftaran PPDB SMP diawali jalur afirmasi dan zonasi (umum dan terdampak COVID-19) mulai 18-20 Juni, jalur perpindahan orang tua/wali murid dilaksanakan mulai 20-23 Juni, dan jalur prestasi akademik dan nonakademik dimulai 25-30 Juni, sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2020.
"Keseluruhan tahapan PPDB SMP di Kota Denpasar dilaksanakan secara 'online' (daring) melalui http://denpasar.siap.ppdb.com/ dan selain klasifikasi jalur, nilai hasil belajar selama lima semester terakhir, yakni semester I dan II di Kelas IV dan V, serta semester I di kelas VI," kata Gunawan.
Sekolah Dasar negeri di Kota Denpasar terdapat 168 unit dengan total 296 rombongan belajar dan daya tampung keseluruhan di empat kecamatan 9.472 siswa, sedangkan tingkat SMP negeri terdapat 14 unit dengan jumlah 116 rombongan belajar dan daya tamping 4.176 siswa.