Negara (Antara Bali) - Meskipun ditahan, jabatan H Asmuni Turyadi sebagai Kepala Desa Pengambengan dan I Wayan Armawa sebagai Kepala Desa Pulukan di Kabupaten Jembrana masih aman.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, I Nengah Ledang, Kamis mengatakan, mereka tidak akan dicopot dari jabatannya sampai ada keputusan hukum tetap.
Menurut Ledang, untuk sementara ini pimpinan di kantor desa akan dipegang oleh sekretaris desa.
"Kami sudah menyusun surat penugasan untuk sekretaris desa yang akan melaksanakan tugas-tugas kepala desa," katanya.
Surat penugasan itu nantinya akan ditandatangi oleh Bupati Jembrana, I Putu Artha dan dalam penyampaian ke bawah bisa lewat camat. (GBI/T007)
Ditahan Kejaksaan, Jabatan Kades Aman
Kamis, 1 Maret 2012 16:17 WIB