Denpasar (Antara Bali) - Mantan Kepala Desa Bondalem, Gede Rasa Dana (58), yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Kabupaten Buleleng 2012 menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidaka Korupsi Kota Denpasar, Selasa.
Perkara tersebut bermula ketika Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, ditetapkan sebagai salah satu desa lokasi dilaksanakannya Prona.
Saat dilakukan sosialisasi oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN)) disebutkan bahwa calon pemohon Prona yang tanahnya belum bersertifikat dapat mendaftar ke kantor desa atau diurus sendiri tanpa dipungut biaya.
Terdakwa selaku Kepala Desa Bondalem juga membenarkan tentang program tersebut dan mengimbau warga untuk mendaftar.
Selanjutnya pada saat sosialisasi kedua tahun 2012 terdakwa mengatakan kepada peserta Prona yang telah mendaftar dikenakan biaya Rp1 juta dan jika tidak punya uang maka tidak diizinkan mengikuti Prona.
Terdakwa juga memberikan solusi kepada masyarakat yang tidak memiliki uang untuk meminjam Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bondalem. Padahal dalam petunjuk teknis Prona seharusnya tidak ada pungutan biaya.
Kemudian dalam prosesnya sebanyak 350 orang masyarakat Desa Bondalem yang menjadi peserta Prona membayar sehingga terkumpul uang sebesar Rp288.442.768. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk proses melengkapi berkas, pembayaran ke kas desa, biaya upah kepada perangkat dan registrasi camat yang kemudian dibagi-bagikan kepada perangkat desa setempat.
Karena perbuatannya bertentangan dengan peraturan pemerintah RI nomor 72 tahun 2005 dan petunjuk teknis Prona dari BPN tahun 2008. Terdakwa didakwa dengan pidana primair yaitu pasal 2 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 18 undang-undang yang sama. (WDY)