"Sesuai aturan kedua perbekel itu akan diberhentikan, tapi kami masih menunggu salinan putusan dari pengadilan Tipikor," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, I Nengah Ledang di Negara, Jumat.
Setelah dua perbekel tersebut resmi diberhentikan, menurut Ledang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat akan membahas tahapan pelaksanaan pemilihan perbekel yang baru.
Pengadilan Tipikor Bali sebelumnya menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara untuk Armawa dan Turyadi karena terbukti bersalah melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan Prona tahun 2010.(GBI/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.