Singaraja (Antara Bali) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng, Bali menyerahkan sebanyak 511 sertifikat tanah kepada warga di empat desa di daerah itu.
"Keempat desa itu yakni Desa Penglatan, Desa Alasangker, Desa Jinengdalem dan Desa Poh Bergong," kata Kepala Kantor BPN Buleleng, Made Sudarma di Singaraja, Selasa.
Ia menuturkan, program penyertifikatan merupakan program Badan Pertanahan Negara (BPN) RI dengan proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) hak atas tanah petani dan nelayan. "Jadi, ini merupakan program pemerintah pusat," kata dia.
Ia menjelaskan, sebelumnya juga telah diserahkan sebanyak 1.315 bidang sertifikat untuk warga di wilayah Kecamatan Busungbiu serta di Kecamatan Tejakula dan Kecamatan Kubutambahan sebanyak 286 lembar.
Made Sudarma melanjutkan, untuk 2016 Kabupaten Buleleng mendapat target 5.200 bidang untuk legalisasi aset. "Tahun depan kami mendapat target 5.200 sertifikat dan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) sebanyak 1.000 bidang, jadi totalnya sebanyak 6.200 proyek strategis di Buleleng," kata dia.
Ia menambahkan, keberadaan sertifikat tanah bagi warga sangat penting sebagai dasar kekuatan hukum bagi para pemilik berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.
"Selain itu, juga sangat penting untuk melakukan pemetaan lebih akurat mengenai penentuan letak dan keberadaan lahan tersebut milik warga," kata dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra mengungkapkan program Prona ini sudah sangat baik dan pemerintah akan mendorong warga untuk mengikuti program tersebut.
"Program ini adalah untuk melegalisasi hak atas tanah agar warga mempunyai kepastian kepemilikan serta kepastian hukum atas tanah tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap para kepala desa di daerah itu mentaati aturan yang ada agar terhindar dari kasus hukum. "Kami berharap kepala desa serta aparat desa mengikuti aturan yang berlaku misalnya masalah biaya agar tidak melebihi dari yang telah ditentukan," kata dia. (WDY)
BPN Buleleng Serahkan 511 Sertifikat Tanah
Selasa, 20 Oktober 2015 10:32 WIB