Singaraja (Antara Bali) - Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Buleleng mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mempertanyakan sertifikasi tanah negara di Bukit Ser.
"Kami menduga sertifikasi tanah tersebut mencaplok tanah negara," kata Ketua Komisi A DPRD Buleleng Wayan Teren di Singaraja, Selasa.
Pimpinan dan anggota Komisi A mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik Nomor 1712 atas nama Putu Sudiarat yang menjabat Dirut BPR Buleleng 45.
"Kami menduga terbitnya sertifikat itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata anggota Komisi A, Made Teja, didampingi beberapa rekannya, di antaranya Dewa Putu Tjakra dan Gusti Ayu Sulandri.
Menurut Teren, terbitnya sertifikat itu memicu konflik horisontal karena warga sekitar juga menuntut perlakuan yang sama dari BPN untuk mendapatkan tanah negara di Bukit Ser.
Kepala BPN Buleleng, Giripati, mengaku tidak tahu atas keluarnya sertifikat hak milik atas nama Dirut BPR Buleleng 45 itu.
Menurut dia, sertifikat itu dikeluarkan oleh BPN pada 2009 sebelum dia menjabat Kepala BPN Buleleng. "Oleh karena itu, kami akan menulusuri sertifikat tersebut karena sertifikatnya saja tidak jelas," katanya.(MDE/M038/T007)
Sertifikasi Bukit Ser Caplok Tanah Negara
Selasa, 15 Mei 2012 18:31 WIB