Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa dugaan korupsi proyek operasi nasional agraria di Kabupaten Buleleng, Bali, yang merugikan negara Rp810 juta, I Gede Kardin Yudiasa (45) mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Senin.
Dalam agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryawan mendakwa Gede Kardin yang merupakan Sekretaris Desa Pejarakan, Buleleng, dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, " ujar JPU.
Perbuatan terdakwa terungkap saat Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupate Buleleng, Bali menetapkan proyek operasi nasional agraria yang diikuti warga di Desa Sumberkima, Grokrak, Buleleng pada 2008 .
Dalam sosialisasinya, BPN Buleleng menyampaikan kepada warga proses sertifikasi tanah yang tidak dipungut biaya, karena sudah dianggarkan negara sebesar Rp310 juta untuk membiayai 1.000 sertifikat warga.
Namun, terdakwa yang diberi kepercayaan sebagai kordinator kecamatan di bawah penanggung jawab, Putu Wibawa (pejabat desa Sumberkima) dan Ketua Panitia Ketut Wirten (tersangka dalam berkas terpisah) membentuk panitia kecil ini sendiri untuk mengumpulkan dana Rp160 juta kepada 267 warga yang mengurus proyek itu.
Warga yang mengikuti program itu dipungut biaya Rp600 ribu per orang. Dari jumlah uang tersebut, Yudiasa menerima Rp 80.100.000 sebagai kordinator kecamatan.
"Terdakwa sebagai kordinator mendapatkan Rp80 juta yang digunakan untuk pembayaran proyek operasi nasional agraria yang sebenarnya sudah ditanggung negara," ujar JPU.
Usai persidangan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Elsya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan).
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi," ujarnya. Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Selasa (1/9) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (WDY)