Singaraja (Antara Bali) - DPRD Kabupaten Buleleng geram dan akan memanggil pejabat Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) setempat untuk mendapatkan keterangan terkait status tanah negara di wilayah utara Bali itu.
"Kami ingin tahu duduk persoalan tanah negara di Kecamatan Gerokgak," kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng, Mangku Budiasa, saat dihubungi dari Singaraja, Jumat.
Menurut dia, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng sudah menyanggupi memenuhi undangan Komisi B, Rabu (5/9).
"Kalau tidak segera dihentikan, lama-lama tanah negara di daerah kita habis karena berpindah tangan," kata Budiasa yang sedang menjalankan tugas komisinya ke kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta.
Ia menilai bahwa selama ini BPN tidak melakukan pengecekan lebih dalam sehingga langsung menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah negara kepada orang per orang.(MDE/M038/T007)
DPRD Buleleng Geram Pada BPN
Jumat, 31 Agustus 2012 16:54 WIB