Jakarta (Antara Bali) - Menteri Marwan Jafar mengatakan status tanah
bengkok di desa dikembalikan seperti semula seiring dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah 47/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa.
"Saya selama ini termasuk yang berjuang keras mengupayakan agar
status tanah bengkok dikembalikan pada posisi semula, yakni tidak
termasuk sebagai sumber pendapatan desa yang masuk dalam APB Desa,
tetapi dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya seperti sebelumnya,"
ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
tersebut di Jakarta, Minggu.
Dalam PP 47/2015 yang merupakan revisi atas PP 43/2014 tersebut,
dilakukan perubahan terhadap pasal 100 tentang belanja desa yakni dengan
adanya tambahan aturan baru tentang status tanah bengkok.
Aturan baru tersebut menyebutkan pendapatan yang bersumber dari
hasil pengelolaan tanah bengkok tidak termasuk dalam belanja desa yang
ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja desa, dan hasil pengelolaan
tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan
perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dari
APB Desa.
"PP 47/2015 ini menunjukkan bukti nyata bahwa Pemerintahan
Jokowi-JK sangat peduli terhadap kesejahteraan aparatur desa, sekaligus
hal ini juga menjadi stimulan bagi aparatur desa untuk lebih semangat
dan lebih keras kerjanya dalam membangun desanya," jelas dia.
Marwan meminta kepada daerah kepala daerah untuk segera menerbitkan
peraturan bupati/wali kota tentang pengelolaan tanah bengkok, sehingga
ada aturan jelas bagi kepala desa dan perangkat desa berapa persen dari
pengelolaan tanah bengkok yang dapat digunakan sebagai tambahan
tunjangan mereka.
"Saya minta teman-teman bupati dan wali kota agar segera merespon
PP 47/2015 ini, secepatnya dengan menerbitkan peraturan tentang
pengelolaan tanah bengkok, berapa persen dari hasil pengelolaan tanah
bengkok untuk tambahan tunjangan aparatur desa di luar yang ditetapkan
dalam APB Desa, berapa persen untuk alokasi lainnya yang strategis bagi
desa, jadi yang penting segera ada pedoman jelas terkait pengelolaan
tanah bengkok ini," terang Menteri Marwan.
Hasil pengelolaan tanah bengkok hendaknya jangan hanya untuk
tambahan tunjangan aparatur desa, tetapi juga dialokasikan untuk
pemberdayaan masyarakat yang arahnya untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa. (WDY)
Status Tanah Bengkok Kembali ke Desa
Senin, 13 Juli 2015 7:34 WIB