Jakarta (Antara Bali) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan aset desa yang memiliki
potensi untuk mengembangkan perekonomian masyarakat harus dikelola
sebagai atas nama desa.
"Ke depan tidak boleh ada aset desa yang
status kepemilikannya atas nama pribadi," kata Marwan Jafar saat bertemu
beberapa kepala desa di Jombang, Jawa Timur, Kamis (5/3), seperti
dikutip dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Marwan
mengatakan aset-aset desa yang masih banyak dimiliki perorangan harus
mulai dikelola bersama-sama atas nama desa. Bila masih ada aset desa
yang dimiliki perorangan, harus dituntut secara hukum.
Marwan
mengatakan telah mendengar aspirasi dari para kepala desa terutama
tentang tanah bengkok dan gaji sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Karena itu, Marwan
berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
PP Nomor 60 Tahun 2014 tersebut.
Menurut
Marwan, masih ada perbedaan aspirasi dari para kepala desa. Ada kepala
desa yang ingin mendapatkan tanah bengkok, ada pula yang menginginkan
gaji saja. (WDY)
Marwan: Aset Desa Harus Atas Nama Desa
Jumat, 6 Maret 2015 14:45 WIB