Denpasar (Antara Bali) - Saksi Gede Kardin menerangkan bahwa Camat Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali Oka Susrama menerima dana korupsi pengadaan sertifikasi tanah oleh pemerintah melalui Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Sumberkima.
Kasus yang terjadi pada tahun 2008 dan 2011 merugikan keuangan negara sebesar Rp.265 juta dengan terdakwa Kepala Desa Sumberkima, I Putu Wijaya.
"Dana tahun 2008 senilai Rp160 juta tersebut, juga diterima oleh pak camat senilai Rp.14 juta," ujar saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat.
Selain itu, dana tersebut juga diserahkan kepada pihak lain di antaranya salah seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singaraja, Ariyasa senilai Rp13 juta lebih, Kepala seksi BPN Singaraja Ardana senilai Rp2,5 juta, hingga Kepala BPN Singaraja Erwin senilai Rp9 juta.
"Namun saya saat memberikannya tanpa kwitansi," kata Gede Kardin. Persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Made Suweda tersebut menghadirkan beberapa saksi di antaranya Gede Kardin dan Ketut Wirten.
Dia juga menjelaskan saat proyek Prona pada tahun 2008 ikut sebagai koordinator kegiatan dan dibantu oleh Ketut Wirten.
"Ketut Wirten bertugas membeli materai dan perlengkapan lain dan saya yang menyerahkan uangnya," katanya.
Biaya yang disiapkan oleh BPN tahun 2008 senilai Rp310 juta untuk penerbitan 1.000 sertifikat tanah. Dengan demikian penerbitan sertifikat untuk setiap bidang tanah senilai Rp310.000 yang dianggarkan untuk biaya permohonan blangko dan biaya sosialisasi pada masyarakat.
Namun terdakwa mengenakan pungutan senilai Rp600.000 per sertifikat untuk sebidang tanah sehingga total uang yang terkumpul Rp160 juta dari 267 pemohon.
Sedangkan tahun 2011 anggaran yang disediakan BPN Rp1,2 miliar untuk penerbitan 4.000 lembar sertifikat.
Namun Putu Wijaya malah melakukan pungutan setiap sertifikat Rp700.000. Pada saat itu total pemohon 150 orang sehingga uang yang terkumpul Rp105 juta.
Pada tahun 2008 dana yang terkumpul dari para pemohon Prona tersebut dipergunakan antara lain, diserahkan kepada Gede Kardin Yudiasa selaku koordinator Prona Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng Rp80 juta.
Selain itu dana tersebut juga diberikan kepada delapan kepala dusun di Desa Sumberkima, Sekretaris Desa Sumberkima I Ketut Wirten Rp3 juta, dan terdakwa sendiri menerima Rp4,5 juta.
Selanjutnya pada tahun 2011 dana yang dihimpun dari masyarakat juga dipergunakan oleh terdakwa seperti tahun 2008, namun sisa dana yang dibawa mencapai Rp26 juta. (WDY)
Camat Gerokgak Terima Dana Korupsi Prona
Jumat, 21 Maret 2014 21:59 WIB