Pamekasan (Antara Bali) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anak di luar nikah bisa disalahartikan.
"Keputusan itu nantinya akan berbias, bahkan bisa menimbulkan persepsi seolah-olah ada upaya melegalkan perzinahan," kata Sekretaris MUI Pamekasan, Zainal Alim, Rabu.
Beberapa waktu lalu, MK melakukan uji materi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pada pasal 43 Ayat (1) di undang-undang itu menyebutkan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Setelah dilakukan uji materi, disebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis, dan keluarganya serta dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya.
Alasan mendasar yang melandasi keputusan ini, antara lain bahwa setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas apakah dia lahir dalam perkawinan yang sah atau tidak.
Anak, juga berhak memperoleh layanan dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM).(*/T007)
Putusan MK Bisa Disalahartikan
Rabu, 29 Februari 2012 19:38 WIB