"Kasus itu kami tangani setelah menerima laporan dari orang tua korban, Selasa (18/9) kemarin," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Widastra di Singaraja, Rabu.
Ia mengungkapkan masa kehamilan gadis berusia 15 tahun asal Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, sudah memasuki bulan kelima setelah orang tuanya memeriksakan ke dokter.
Dalam laporan kepolisian, orang tua korban menuduh GAP (19) warga Banjar Dinas Alasarum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, sebagai pelaku yang menghamili gadis tersebut.
"Sekitar bulan April yang lalu, korban hendak belajar bersama dengan adik pelaku di Banjar Dinas Alasarum," kata Widastra.
Saat itu, korban disuguhi minuman. Setelah itu korban pingsan. Karena lama tak kunjung pulang, orang tua korban mendatangi rumah pelaku di Banjar Dinas Alasarum.(MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.