Semarang (Antara Bali) - Perlakuan terhadap siswi hamil yang ikut ujian nasional (UN) harus diberikan sewajarnya sebagaimana perlakuan terhadap siswa-siswa lainnya, kata psikolog Probowatie Tjondronegoro.
"Mengikuti UN itu merupakan hak siswa. Tidak boleh dibatasi meski siswi yang sedang hamil," katanya di Semarang, Kamis, menanggapi pernyataan Mendikbud M. Nuh bahwa siswa hamil boleh ikut UN.
Menurut dia, pembolehan siswi hamil mengikuti UN itu memang harus dilakukan untuk memenuhi hak dasar siswa meski kenyataan di lapangan belum tentu yang bersangkutan mau karena merasa malu.
Ia mengakui secara psikologis siswi yang hamil bisa jadi tidak mau mengikuti UN karena merasa malu dengan kawan-kawannya walaupun sekolah atau peraturan sebenarnya tidak melarangnya mengikuti UN.
Namun, Kepala Humas RS St Elisabeth Semarang itu tidak menyetujui jika kemudian ada perlakuan khusus yang diberikan pada siswi yang hamil itu, seperti membolehkan siswi itu mengerjakan UN di rumah.
Perlakuan yang diberikan kepada siswi yang hamil itu harus diberikan sewajarnya, seperti mengikuti UN bersama kawan-kawannya yang lain dan tidak boleh ada perlakuan yang mengistimewakan.
"Beda persoalannya dengan siswa yang kebetulan sakit, misalnya. Bisa difasilitasi mengerjakan UN di RS. Atau siswa yang mungkin harus mengerjakan UN di penjara karena tersangkut hukum," katanya. (LHS)
Siswi Hamil Boleh Ikut UN
Kamis, 4 April 2013 17:45 WIB