Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Kota Surabaya dan sebagian wilayah di Kabupaten Sidoarjo serta Gresik sepakat mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah setempat terkait semakin meluasnya COVID-19.
"Kami sudah berdiskusi dan prosesnya sangat konstruktif. Kami bersama-sama mengambil kesepakatan bahwa sudah saatnya Surabaya diberlakukan PSBB," ujar Gubernur Khofifah usai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu.
Pertemuan yang digelar tertutup untuk wartawan tersebut juga dihadiri Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin serta Plt Sekda Gresik Nadlif, lengkap dengan seluruh pejabat Forkopimda ketiga daerah.
Baca juga: Jatim tetapkan status darurat bencana COVID-19
Menurut Khofifah, kesepakatan pemberlakuan PSBB juga tidak lepas dari penjelasan tim kuratif dan tracing, serta arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V/Brawijaya yang diwakili Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI M Bambang Ismawan.
Selain itu, kata dia, juga berdasarkan penjelasan detail dan langkah berlapis yang dilakukan tim dari Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Gresik, serta melihat penyebaran COVID-19 di daerah tersebut sehingga diperlukan perhatian semua.
Selanjutnya, pihaknya akan meneruskan surat resmi pemberlakuan PSBB ke Menteri Kesehatan, lalu juga disiapkan Peraturan Gubernur Jatim, Peraturan Wali Kota Surabaya serta Peraturan Bupati Gresik dan Sidoarjo.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini enggan berkomentar sedikitpun di hadapan wartawan dan memilih langsung meninggalkan Gedung Negara Grahadi.
Sebelumnya, terdapat beberapa pertimbangan di tiga daerah tersebut untuk mengajukan PSBB, terutama dari sisi perkembangan situasi penyebaran COVID-19.
Baca juga: Jatim putuskan tidak "lockdown"
Di Surabaya, per 18 April 2020, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 telah terjadi di seluruh kecamatan dari 31 kecamatan di "Kota Pahlawan", yakni sebanyak 270 orang, lalu berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 703 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 1.806 orang.
Sedangkan, untuk Gresik, dari 18 kecamatan, telah ada 11 kecamatan di antaranya telah memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan 20 orang pasien, lalu berstatus PDP 102 orang dan ODP 1.073 orang.
Kemudian, dari 18 kecamatan di Sidoarjo, saat ini sudah 14 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif sebanyak 55 orang, PDP sebanyak 118 orang dan ODP sebanyak 497 orang.