Denpasar (Antara Bali) - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menyatakan, kerugian sebesar Rp225 miliar setiap tahun akibat kenaikan tarif masuk objek wisata, harus ditanggung oleh seluruh biro perjalanan wisata yang beroperasi di Pulau Dewata.
"Hal itu karena tarif masuk yang ditawarkan ke operator pariwisata yang diajak bekerja sama oleh BPW nilainya sebesar sebelum ada kenaikan," kata kata Wakil Ketua GIPI Bali Ida Bagus Sudibya di Denpasar, Senin.
Dia menjelaskan, dengan demikian tentunya biro perjalanan harus menanggung jumlah kerugian yang diperhitungkan senilai itu.
Perkiraan perhitungan itu, tambah Sudibya, berdasarkan asumsi rata-rata kenaikan setiap objek wisata sebesar Rp10 ribu. Apabila lima objek wisata yang dikunjungi maka setiap wisatawan harus membayar Rp50 ribu.
Dia menuturkan, hampir 70 persen wisatawan yang datang ke Pulau Dewata menggunakan jasa biro perjalanan wisata. Dengan perkiraan jumlahnya setiap tahun sebesar dua juta orang wisatawan mancanegara.
Sedangkan jumlah wisatawan domestik adalah 2,5 juta orang, sehingga keseluruhan pelancong yang datang adalah sebanyak 4,5 juta orang.
"Maka diperoleh perkiraan kerugian sebesar Rp225 miliar setiap tahunnya yang harus ditanggung oleh pihak biro perjalanan," ujarnya.(IGT)
Tarif Naik, BPW Merugi Rp225 Miliar
Senin, 13 Februari 2012 15:08 WIB