Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Bali, membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang akan bertugas untuk tahapan Pilkada 2020, 18-24 Januari 2020.
"Kami sangat mengharapkan kerja sama berbagai pihak untuk pembentukan badan adhoc dari tingkat kecamatan, hingga desa/kelurahan ini, tentunya dengan ikut berpartisipasi, demi terwujudnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung yang berintegritas pada 23 September," kata Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta saat membuka rapat koordinasi pembentukan badan adhoc untuk Pilkada 2020, di Denpasar, Kamis.
Apalagi, lanjut dia, untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Badung ditargetkan tingkat partisipasi pemilih mencapai 85 persen.
"Target ini tentu tidak akan tercapai, apabila tidak adanya kerja sama dari seluruh 'stakeholder' terkait," katanya.
"Kami juga mengucapkan terima kasih capaian partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang mencapai titik puncak yakni 87,22 persen," ujar pria yang akrab dipanggil Kayun itu.
Baca juga: KPU minta Pemkab Badung untuk tepat waktu cairkan hibah Pilkada 2020
KPU Kabupaten Badung membuka pendaftaran perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 18-24 Januari 2020. Pendaftaran bisa langsung dilakukan dengan mendatangi Kantor KPU Badung di Jalan Kebo Iwa Nomor 39 Denpasar pada jam kerja dari pukul 09.00-16.00 Wita.
Selain itu, bagi masyarakat Badung juga bisa mengunduh dokumen pendaftarannya pada laman website KPU Kabupaten Badung atau bisa juga pada link: http://kpu-badungkab.go.id dan https://tinyurl.com/ppkbdg20 .
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum agar dalam penyelenggaran pemilu tetap mengacu pada Peraturan KPU yang berlaku.
"Tentu dalam hal ini KPU diharapkan agar tetap berkomitmen dalam konsistensi penyelenggaraan yang sudah maksimal, jangan sampai rakyat tidak percaya dengan apa yang dilakukan KPU," ujarnya.
Selain itu, Lidartawan mengimbau jajaran KPU Badung agaralat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk yang berbahan plastik dibatasi penggunaannya, karena sesuai Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Baca juga: Lagi, KPU sosialisasikan Pilkada Badung 2020
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Ketut Alit Astasoma juga mengingatkan agar rekruitmen Badan Adhoc jangan sampai terkendala dengan personal sumber daya manusia (SDM). Hal ini dikaitkan dengan kurangnya minat masyarakat Badung khususnya di Kuta dan Kuta Selatan untuk menjadi bagian dari Badan Adhoc.
Pada rapat koordinasi yang diadakan oleh KPU Kabupaten Badung ini dihadiri oleh perwakilan camat, perbekel, lurah se-Kabupaten Badung, Majelis Madya Desa Pekraman Kabupaten Badung, organisasi kepemudaan Kabupaten Badung serta instansi yang terkait di dalamnya. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan pengumuman seleksi anggota PPK kepada perwakilan camat se-Kabupaten Badung.