Denpasar (Antara Bali) - Michael Sean Pugh (45), seorang mantan tentara warga negara Amerika yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 7,27 gram divonis hukuman lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Majelis Hakim yang diketuai Gunawan Tri Budiono.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf a, dan Pasal 134 ayat 1 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, hakim hanya mengenakan satu pasal yang terbukti saja. Sehingga vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara.
Sebelumnya, Michael yang bertubuh tinggi itu ditangkap di Perumahan Canggu Permai, Jalan Krisnatara 99X, Kuta Utara pada (2/8) 2011 karena kedapatan menyimpan ganja seberat 7,27 gram yang dibungkus dalam satu plastik klip besar, serta campuran biji, batang dan daun ganja dengan total berat 5,82 gram neto yang disimpan terdakwa di laci lemari dalam kamarnya. (PWD/T007)
Mantan Tentara Amerika Divonis Lima Bulan
Kamis, 5 Januari 2012 15:56 WIB