Denpasar (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Bali mengusulkan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 bagi 217 narapidana, berdasarkan besaran perolehan dan berdasarkan Tindak Pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Semua itu sudah tercatat secara online, dan untuk pengumuman secara pastinya berapa yang dapat remisi itu saya sampaikan itu mendekati perayaan Natal, dan sekarang berupa usulan dari Lapas dan Rutan di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Sutrisno, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan jumlah usulan remisi khusus hari raya Natal diberikan kepada narapidana dan anak pidana diantaranya Remisi Khusus Sebagian (RK I) kepada 208 warga binaan dan Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) kepada sembilan warga binaan, dengan total keseluruhan 217 warga binaan.
Baca juga: HUT RI, 732 narapidana di Bali terima remisi
Jumlah usulan remisi khusus terbanyak dari LP Kelas IIA Kerobokan ada 105 yang mendapat remisi RK I, dan ada enam warga binaan yang mendapat remisi RK II.
Selanjutnya dari LP Perempuan Kelas IIA Denpasar yang mendapat Remisi Khusus I sebanyak 16 orang. Lalu, LP Kelas IIB Tabanan ada delapan yang diusulkan menerima RK I dan satu orang RK II, serta di LP Kelas IIB Karangasem ada 16 orang yang diusulkan terima RK I.
Pada LPKA Kelas II Karangasem tidak ada yang diusulkan, LP Kelas IIA Narkotika Bangli ada 43 penerima RK I, LP Kelas IIB Singaraja tiga penerima RK I, Rutan Kelas IIB Bangli ada tujuh penerima RK I, Rutan Kelas IIB Gianyar ada satu mendapat RK I dan dua warga binaan mendapat RK II.
Baca juga: HUT RI, tujuh WNA terima remisi di Lapas Perempuan
Disusul dari Rutan Kelas IIB Klungkung ada enam warga binaan mendapat RK I dan Rutan Kelas IIB Negara ada tiga warga binaan mendapat RK I.
"Dari warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini sesuai dengan jenis kejahatan yang tercatat yaitu tindak pidana narkotika ada 58 orang, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012," jelasnya.