Negara (Antara Bali) - Meskipun ada usulan dari Fraksi Satu Tujuan agar Pemkab Jembrana menenderkan lembaga yang melaksanakan pungutan retribusi daerah termasuk parkir, pihak eksekutif menilai hal itu perlu dikaji terlebih dahulu.
Bupati Jembrana, I Putu Artha dalam Sidang Paripurna DPRD Jembrana, Senin mengatakan, pihaknya sepakat retribusi daerah harus memberikan konstribusi yang maksimal terhadap PAD.
"Namun untuk melakukan tender guna mencari pihak ketiga untuk melakukan pungutan retribusi, kita harus pelajari dulu apakah sesuai dengan aturan," katanya.
Artha mengisyaratkan, pungutan retribusi tetap dilakukan Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana dengan beberapa perbaikan seperti sosialiasi dan pelayanan.
Menurutnya, ia sudah memerintahkan Perusda untuk melakukan sosialisasi khususnya terkait kenaikan tarif parkir dan memperbaiki pelayanan.
"Pihak Perusda sudah bersedia melakukan hal tersebut, nanti sosialisasi akan dilakukan lewat spanduk, pamlet dan lain sebagainya," ujar Artha.
Sementara Direktur Perusda Jembrana, I Wayan Wasa mengatakan, dirinya tetap memohon kepada Pemkab baik eksekutif maupun legislatif agar beberapa pungutan retribusi seperti parkir dan pasar tetap dipercayakan kepada pihaknya.
"Kalau dilakukan dengan sistem tender, kami minta dipertimbangkan plus dan minusnya. Selain itu untuk pungutan retribusi ada karyawan Perusda, kalau perusahaan yang lain melakukan mau dibawa ke mana karyawan-karyawan ini," katanya.(**)