Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Ranperda Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Wakil Koordinator Ranperda Perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah DPRD Bali Ketut Tama Tenaya di Denpasar, Sabtu, menyebutkan sebelum perda ditetapkan, DPRD telah melakukan kegiatan-kegiatan pembahasan antara lain melaksanakan pengkajian, pencermatan dan perbandingan dengan melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Yogyakarta.
Selain itu, kata dia, melaksanakan rapat kerja dengan badan pendapatan daerah, Inspektorat Daerah serta Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali.
Selain itu, pihaknya juga melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah dan Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah, dan Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Ia mengatakan dalam interval pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan roda tiga 250 CC ke atas, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih disesuaikan menjadi tiga persen untuk kepemilikan kedua, 4,5 persen untuk kepemilikan ketiga, enam persen untuk kepemilikan keempat, 7,5 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya, sehingga tarif tersebut memiliki intervensi yang sama serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Pengaturan tarif BBNKB I untuk kendaraan umum sebesar 10 persen yang semula 15 persen, hal ini telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 12 ayat 1 huruf (a), yang mengatur bahwa tarif I ada dikisaran 10 persen sampai 20 persen. Dalam Ranperda ini ditambah ayat (1b) yang berbunyi "Tarif pajak BBNK atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama kendaraan umum ditetapkan sebesar 10 persen".
Terkait pengenaan pajak bagi kendaraan bagi kendaraan bermotor listrik telah diatur dan ditambahkan dalam pasal 21 ayat (2) yang berbunyi "Tarif pajak BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama kendaraan bermotor listrik ditetapkan sebesar 10 persen". (*)
DPRD Bali setujui Perda tentang Pajak Daerah
Sabtu, 31 Agustus 2019 18:44 WIB