Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali I Ketut Teneng mengatakan hal tersebut di sela-sela kunjungan di Jakata, Rabu.
Menurut dia, apa yang telah diterapkan Pemprov Jawa Barat dengan membangun kawasan peristirahatan atau "rest area", menjadi pendorong bagi Pemprov Bali untuk mencoba menyediakan fasilitas bagi pengguna jalan tersebut.
"Kami rasa desa adat mampu membangunan dan mengelola kawasan peristirahatan itu di sekitar daerah masing-masing," ujar Teneng menjelaskan.
Sebab, tambah dia, pembangunan kawasan itu tidak saja menjadi tanggung jawab Pemprov Bali, melainkan juga kalangan swasta atau masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong swasta dan elemen masyarakat membangun tempat tersebut di beberapa jalur lalu lintas dan di sekitar objek wisata.
Dia menyebutkan, beberapa lokasi paling memungkinan bisa dikembangkan pembangunan tempat peristirahatan adalah di sepanjang ruas jalan Denpasar-Gilimanuk, Bedugul, Kintamani, dan Denpasar-Karangasem.(**)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.