Denpasar (Antara Bali) - Bupati Badung Anak Agung Gede Agung mengatakan, proses perizinan pembangunan Hotel Mulia Resort di Pantai Geger, Nusa Dua, Bali, sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Proses perizinannya sudah sesuai prosedur hukum. Dalam pengurusan izin tidak ada yang namanya Djoko Soegiarto Tjandra," katanya di Gedung DPRD Bali, Kota Denpasar, Senin.
Pada acara dengar pendapat Bupati Badung beserta jajarannya dengan DPRD Bali, ia mengatakan, kalau masih ada persoalan atau masalah dalam pengurusan izin, tentu pihaknya tidak akan mengeluarkan izin tersebut.
"Karena sudah sesuai dengan prosedur aturan, maka kami tidak ada alasan untuk menunda perizinannya," kata Gede Agung.
Ditanya dewan mengenai masalah proses balik nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Djoko Soegiarto Tjandra ke Viady Sutojo, menurut Gde Agung, tidak perlu menghadirkan pihak pertama, yaitu Djoko Tjandra.
Dengan demikian, melalui Dinas Cipta Karya bisa secara langsung memprosesnya dengan menggunakan dokumen yang ada atau akta pendirian yang ada.(**)
Proses Perizinan Hotel Mulia Sesuai Prosedur
Senin, 7 November 2011 13:55 WIB