Bangli (Angkatan Bali) - Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, mengusulkan peraturan daerah (Perda) tentang tarif yang jelas agar para pemandu wisata tidak enggan lagi mengajak tamunya ke kawasan wisata Desa Trunyan, Kabupaten Bangli.
"Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan peraturan Bupati Bangli nomor 31 tahun 2011," kata Bupati Bangli, I Made Gianyar usai pertemuan dengan pelaku wisata motor boat dan perahu dayung di Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kamis.
Ia mengatakan, dengan dilaksanakan penyerahan peraturan tentang tarif tersebut agar para pelaku wisata hususnya para nahkoda tidak lagi membeda-bedakan tarif.
Untuk tarif angkutan wisata motor boat dengan rute dari dermaga Desa Kedisan menuju Desa Trunyan serta kuburan di Desa Trunyan Pulang Pergi (PP) untuk wisatawan asing sebesar Rp 451.310.
Sedangkan untuk wisatawan domestik sebesar Rp 433.810, sedangkan untuk tarif angkutan wisata perahu dayung dengan rute dari dermaga Desa Trunyan menuju kuburan Pulang Pergi (PP) untuk wisatawan asing sebesar Rp 283.680 sedangkan untuk wisatawan domestik sebesar Rp 268.680.(**)
Pemkab Bangli Usulkan Perda Tarif Kawasan Wisata
Kamis, 6 Oktober 2011 16:13 WIB