Jembrana (Antara Bali) - Pencurian pasir laut di Kabupaten Jembrana, Bali, masih marak menyusul tertangkapnya satu truk pengangkut pasir laut oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Senin.
Penangkapan itu berselang hanya beberapa hari setelah anggota Polsek Pekutatan, Kabupaten Jembrana, juga menangkap truk pengangkut pasir laut.
Petugas Satpol PP mendapati truk nomor polisi DK-9560-GR yang mengangkut pasir laut di Dusun Pasar, Desa Pekutatan. Pengemudi truk berinisial KE (37), warga Busungbiu, Kabupaten Buleleng, dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Kantor Satpol PP Jembrana Putu Widarta mengatakan bahwa penangkapan pencuri pasir laut itu berawal dari informasi masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada truk mengangkut pasir laut. Setelah kami cek, ternyata benar," katanya.
Saat diperiksa, truk tersebut mengangkut dua meter kubik pasir laut dan langsung dibawa ke markas Satpol PP untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pengemudi truk mengaku membeli pasir tersebut seharga Rp300 ribu dan akan dijual Rp800 ribu di Buleleng.
Menurut Widarta, pelaku dijerat dengan Pasal 2,3,4, dan 29 Perda Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Pengolahan Dan Bahan Galian C.
Selain itu EK juga dianggap melanggar Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor 600/400/PULH/2006 tentang Larangan Pengambilan Pasir Laut di Kabupaten Jembrana.(**)