Denpasar (ANTARA) - Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC dan polsek wilayah setempat menembak mati satu dari empat warga asing yang menjadi komplotan perampokan uang di Money Changer BMC PT. Bali Maspin Tjinra, Jalan Pratama Nomor 36, Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, karena melawan petugas saat ditangkap.
"Kami menembak mati tersangka Alexei Korotkikh (Warga Rusia), karena sempat melawan petugas saat ditangkap di depan kos-kosan tersangka yang tidak jauh dari kampus Unud pada Selasa (19/3)," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan di Denpasar, Rabu.
Sebelum ditembak petugas, ada sebuah mobil yang mengantar dua pelaku Alexei Korotkik dan tersangka Georgii Zhukov (Warga Rusia) saat turun di Jalan Giri Kencana, namun saat akan ditangkap mobil warna putih merek Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi DK-74-CI yang dipalsukam tersebut kabur ke arah Jimbaran.
"Kemudian ada beberapa anggota dan ada yang melakukan penangkapan pelaku. Karena mobil yang kabur itu melaju dengan kecepatan tinggi melaju ke arah Jimbaran, sehingga petugas kehilangan jejak," ujarnya.
Singkat cerita, kedua pelaku yang baru turun dari mobil dan melakukan perlawanan kepada petugas akhirnya diberikan tindakan tegas dengan memberikan timah panas kepada tersangka Alexei dan tewas di TKP.
Hal ini dilakukan karena mengkhawatirkan keselamatan anggota yang berkelahi dengan tersangka di TKP, maka seorang anggota yang membawa pistol sempat memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun tidak diindahkan kedua pelaku, sehingga petugas menembak seorang tersangka Alexei di TKP, sedangkan tersangka Georgii lantas menyerahkan diri dan menunjukkan kamar kos milik Alexei.
Dari TKP penembakan, petugas memeriksa dan menggeledah kamar kos tersangka Alexei yang tewas dan ditemukan temannya yang ikut melakukan perampokan yakni tersangka Robert Haupt yang merupakan warga Ukraina.
Dari dalam kamar kos itu, petugas melakukan penggeledahandan menemukan magazine dengan kaliber 556 sebanyak 16 butir yang biasanya digunakan untuk jenis senjat SS1, kemudian menemukan 13 mata uang dalam bentuk tunai dan valuta asing yang jumlahnya ratusan juta yang disembunyikan di atas plafon kos tersangka Alexei.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ruddi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati karena salah satu komplotan yang berhasil melarikan diri itu diduga masih membawa senjata laras panjang.
"Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidilan untuk pelaku lainnya dan senjata laras panjang ini kami masih melakukan penyelidikan. Jadi total komplotan ini ada empat orang yang masuk ke lokasi perampokan di money changer Tanjung Benoa," ujarnya.
Para tersangka yang berhasil ditangkap ini dijerat melangar Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ed)