Klungkung (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali melarang promosi rokok dalam bentuk apapun, sebagai penegakan dari Peraturan Daerah yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok.
Dalam siaran pers yang diterima Jumat menyebutkan, larangan itu disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menerima Arga Prihatmoko dan Armytanti Hanum Kasmito dari salah satu perusahaan rokok, yang menanyakan soal promosi rokok di kabupaten tersebut, Rabu (13/2) lalu.
"Ke depan di Kabupaten Klungkung seluruh iklan maupun display yang berhubungan dengan rokok tidak akan ada lagi. Dengan tidak adanya display rokok tersebut secara tidak langsung akan mengurangi perokok-perokok baru dan lambat laun perokok aktif di Klungkung pasti akan berkurang," kata Suwirta.
Ia mengatakan, sudah kewajiban pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dari gangguan segala macam penyakit, termasuk yang bersumber dari rokok.
Menurutnya, salah satu inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menyehatkan masyarakatnya dari penyakit yang disebabkan oleh rokok itu sendiri, adalah dengan menegaskkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan tegas.
Karena itu, ia mengungkapkan, nantinya pihaknya tidak akan mengizinkan segala macam kegiatan yang ada branding ataupun iklan yang berhubungan dengan rokok, termasuk di lokasi pedagang yang berjualan produk tersebut.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan pertemuan Tobacco Control se-Asia Pasifik, dimana saat itu disampaikan larangan display rokok dalam bentuk iklan elektronik ataupun indoor.
Pemkab Klungkung larang promosi rokok
Jumat, 15 Februari 2019 16:46 WIB