Denpasar (Antara Bali) - Hendrik Salomon Blom (58), warga negara Belanda yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan izin imigrasi dengan usaha jual beli kendaraan bermotor besar divonis hukuman sembilan bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyalahgunakan izin imigrasi. Dan menuntut agar sebagian barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, dan sebgian disita oleh negara," ujar majelis hakim Amzer Simanjuntak.
Dalam amar putusan hakim, terdakwa terbukti melanggar izin imigrasi, yakni terdakwa yang seharusnya memiliki izin imigrasi sebagai tenaga kerja asing di PT Lestari Management di Jalan Danau Buyan No 74, Sanur sebagai "Businness Development", namun terdakwa dengan sengaja membuka usaha jual beli motor gede di Bali.
Perbuatannya itu dinilai telah melanggar Pasal 50 Undang-undang (UU) No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Vonis tersebut dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Dewanto, yakni satu tahun enam bulan.
Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatannya dinilai dapat memberikan peluang bagi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama dan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Sebelumnya, Hendrik ditangkap oleh polisi pada 26 Januari 2011 lantaran diketahui membuka usaha lain yakni jual beli sepeda motor besar yang tidak memiliki surat resmi di Jalan Sunset Road No 1 Kuta.
Kepada hakim saat sidang sebelumnya, terdakwa mengaku bahwa motor gede tersebut bukan miliknya, melainkan dirinya hanya dititipi oleh pemilik moge untuk dijualkan kepada warga yang ingin membeli. Dari penjualan tersebut nantinya, terdakwa Hendrik akan mendapat komisi dari pemilik moge.
Sejumlah saksi dalam persidangan yakni dari Kantor Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja menyatakan bahwa Hendrik memang memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).
Namun, dalam kesaksian saat itu terungkap bahwa pekerjaan yang dilakukannya di Bali tidak sesuai dengan yang tercantum pada Kitas.
Sementara itu, dari belasan moge yang disita, diketahui ada tiga unit yang pemiliknya belum diketahui. Moge-moge tersebut juga tidak dilengkapi surat resmi.(**)
