Denpasar (Antaranews Bali) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan upah minimum provinsi setempat yang diberlakukan mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp2.297.967 atau naik sebesar Rp170.810 dibandingkan UMP Bali 2018.
"Kenaikan UMP Bali tahun 2019 sebesar 8,03 persen itu, sudah berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Hal itu juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk seluruh provinsi," kata Wiratmi, di Denpasar, Senin.
Mengacu pada UMP Bali tahun 2018 sebesar Rp2.127.157, sehingga dengan adanya kenaikan UMP tahun depan sebesar 8,03 persen dibandingkan besaran UMP tahun ini, berarti akan ada kenaikan UMP Bali sebesar Rp170.810.
"UMP Bali untuk 2019 akan ditetapkan 1 November 2018 dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2019," ucapnya.
Terkait dengan besaran kenaikan UMP tersebut, beberapa hari lalu pihak Disnaker Bali sudah melakukan rapat dengan unsur perwakilan serikat pekerja maupun pengusaha dan sudah disepakati.
"Perwakilan Serikat Pekerja setuju karena kenaikan 8,03 persen dinilai lebih positif dan lebih menguntungkan dibandingkan kembali pembahasan survei kebutuhan hidup layak (KHL)," ujar Wiratmi.
Oleh karena sudah disepakati, lanjut dia, maka proses administrasi berikutnya adalah mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Bali Wayan Koster. "Kami sudah deal, rekomendasi sudah dinaikkan ke Bapak Gubernur," katanya.
Menurut Wiratmi, awal 2019 semua perusahaan di Bali wajib mematuhi ketentuan UMP tersebut. Jika sampai ada perusahaan yang tidak menaikkan UMP, maka sebelumnya harus mengirimkan surat ke Disnaker terkait penundaan pembayaran gaji sesuai UMP.
"Kalau tidak mengirim, berarti kami pandang sudah mampu. Dari tahun ke tahun memang tidak ada penundaan, kecuali waktu kejadian Gunung Agung meletus, ada yang mengirimkan penundaan tetapi kami tidak respons," ujarnya.
Saat itu pihaknya tidak merespons karena Gunung Agung tidak bisa diprediksi sampai kapan akan meletus. Dikhawatirkan kalau perusahaan tertentu diberikan jawaban penundaan tersebut, maka akan seterusnya digunakan, meskipun sudah tidak terjadi bencana.
Disnaker Bali ketika itu tidak merespons dan memberikan peluang pada perusahaan tersebut untuk mengatur sesuai dengan kesepakatan di perusahaan masing-masing. (WDY).
Disnaker: UMP Bali 2019 naik Rp170.810
Senin, 22 Oktober 2018 14:16 WIB