Denpasar (Antaranews Bali) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali berhasil menangkap dua pelaku pembobolan barang-barang elektronik di dalam Hotel The Rich Prada International Pecatu Indah Resort, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu membenarkan anggota Diresnarkoba Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap Yonathan (37) dan I Putu Anggie (24) yang saat ini telah ditahan karena ada laporan dari pengelola hotel bahwa terjadi aksi membobol dan mencuri barang di tempat itu.
"Karena ada laporan dari korban Wahyu Winanti ke Polda bahwa banyak barang hotel yang hilang, maka anggota Direskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka," kata Henky.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap anggota Polda Bali setelah melakukan penyelidikan selama dua hari dan pada 15 September 2018, anggota mendapatkan informasi keberadaan salah satu yang diduga pelaku curat Yonathan (37).
Dari informasi tersebut, tim melanjutkan penyelidikan di wilayah Jalan Malboro, tepatnya disebuah apartemen Swan pada Pukul 10 WITA. berdasarkan ciri ciri yg sudah dipegang petugas, akhirnya pelaku berhasil diamankan di dalam apartemen tersebut.
"Polda Bali juga berhasil menangkap rekan Putu Anggie di dalam apartemen itu bersama Yonathan. Kemudian, Polda Bali menemukan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua tersangka ini," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil box Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi DK-9695-DU yang digunakan kedua tersangka untuk mencuri barang di dalam hotel, polisi mengamankan 13 unit televisi, satu unit proyektor, satu unit Monitor, satu unit Jetspray dan satu unit reciever CCTV.
Ia mengatakan, hingga saat ini anggota Reskrimsus Polda Bali masih melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku lainnya yang diduga masih bersembunyi.
"Untuk modus yang dilakukan kedua tersangka berhasil menggasak barang elektronik di dalam hotel dengan merusak pintu hotel dan mengambi barang tampa izin pihak hotel," ujarnya.
Kedua tersangka diduga melakukan aksi pencurian bersama beberapa rekannya yang belum tertangkap pada 13 Agustus 2018, Pukul 19.00 WITA. Para tersangka masuk ke dalam hotel secara diam-diam dan mengambil sejumlah barang eletronik dan memasukkannya ke dalam mobil box yang dibawanya.
Polda Bali tangkap pembobol barang hotel
Minggu, 16 September 2018 21:33 WIB