Denpasar, (Antaranews Bali) - Sidang DPRD Kota Denpasar, Bali membahas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 menjadi peraturan daerah, Senin.
Pada sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede yang dihadiri Wali Kota Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara, Sekda Anak Agung Ngurah Rai Iswara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar, serta undangan lainnya.
Dalam Perubahan APBD tahun 2018 pendapatan anggaran daerah setelah perubahan menjadi Rp2,06 triliun lebih meningkat 1,01 persen atau Rp20 miliar lebih dari Rp2,04 triliun lebih pada anggaran induk. Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2018 untuk ditetapkan menjadi perda. Hal itu terungkap melalui pandangan umum fraksi yang diawali oleh Fraksi Demokrat yang dibacakan I Made Sukarmana.
Sukarmana mengatakan Fraksi Demokrat dapat menerima Ranperda Perubahan APBD Tahun 2018 menjadi Perda. Selain memberikan masukan terhadap APBD. Fraksi tersebut juga mengapresiasi pada Pemerintah Kota Denpasar karena terdapat kenaikan rasio anggaran belanja langsung dari 44,42 persen ahun 2016 dan 48,41 persen pada tahun 2017 menjadi 50,8 persen pada tahun 2018.
Dengan semakin tinggi belanja langsung menunjukkan semakin tingginya perhatian pemerintah terhadap belanja pembangunan dan pengembangan sarana prasarana terkait peningkatan pelayanan pada masyarakat.
Fraksi Gerindra dalam pandangan umum yang dibacakan I Wayan Narsa menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Pemkot Denpasar. Termasuk juga dalam penyusunan APBD yang terus menerus dalam penyusunanya berdasarkan arah kebijakan umum, strategi APBD dengan kondisi dan potensi daerah dengan memperhatikan prinsip anggaran yaitu transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Begitu juga pada Fraksi Hanura dalam dalam pandangan umum yang dibacakan I Gede Made Arya Jembawan menyampaikan tidak ada permasalahan yang substansial terhadap materi ranperda tesebut, sehingga menyatakan setuju penetapan rancangan itu menjadi perda. Sehingga upaya dalam memberikan layanan maksimal kepada masyarakat dapat segera dimaksimalkan.
Fraksi PDIP dalam pandangan umum yang dibacakan Eko Supriadi menyampaikan pada sisi belanja pada perubahan anggaran 2018 yang terdiri atas belanja langsung sebesar Rp1,98 triliun lebih atau 50,78 persen dan belanja tidak langsung sebesar Rp1,13 triliun lebih atau 49,22 persen. Sehingga Ranperda tersebut sudah sesuai dengan prinsip dasar dam PP No. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sedangkan Fraksi Golkar dalam pandangan umum yang dibacakan Putu Metta Dewinta Wandy menyatakan setuju pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2018 menjadi Perda.
Fraksi Golkar juga menyampaikan perbandingan belanja langsung dengan belanja tidak langsung dalam Ranperda Perubahan APBD 2017 telah menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Hal ini harus terus didorong untuk kemajuan pembangunan Kota Denpasar.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mengapresiasi sinergitas, koordinasi, komunikasi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif sehingga Ranperda Perubahan APBD tahun 2018 dapat ditetapkan sesuai dengan mekanisme.
Ia mengatakan sinergitas tersebut merupakan upaya bersama dalam rangka mewujudkan komitmen pelayanan kepada masyarakat. "Semua saran dan masukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan urgensi dan manfaatnya sebagai pertimbangan dalam penyempurnaan dan pelaksanaan program berikutnya guna mendukung pembangunan di Kota Denpasar," katanya.
DPRD Setujui penetapan ranperda APBD kota Denpasar
Senin, 27 Agustus 2018 16:37 WIB