Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis terdakwa Jro Gede Komang Swastika (40), mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra, yang terjerat pidana narkoba, dengan pidana hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyadewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai pengedar (jual beli) narkotika jenis sabu-sabu.
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sehingga dihukum selama 12 tahun penjara," kata hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntut jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
Mendengar hukuman tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Iswahyudi menyatakan menerima putusan hakim dan jaksa meyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Dalam sidang terpisah istri Jro Gede Komang Swastika yakni Ni Luh Ratna Dewi (36) juga dihukum selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan atau sama seperti suaminya oleh Ketua Majelis Hakim I.G.N Partha Bhargawa itu.
"Terdakwa juga terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP karena melakukan permufakatan jahat sebagai pengedar (jual beli) narkotika jenis sabu-sabu," kata hakim.
Sebelumnya, Ni Luh Ratna Dewi juga dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Mendegar putusan hakim itu, dirinya menyatakan menerima putusan hakim dan jaksa meyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Dalam dakwaan terungkap bahwa, terdakwa meminta I Kadek Dandi Suardika (terdakwa dalam berkas terpisah) menjualkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket masing-masing seberat 1 gram yang kemudian dipecah saksi menjadi sembilan paket di kamar kosnya yang berdekatan dengan terdakwa.
Pada 2 November 2017, Pukul 16.00 Wita, saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya dan saksi kembali menjual empat klip sabu-sabu yang dipecahnya tadi pada 3 November 2017, dimana Dandi mengenal salah satu pembeli bernama I Gede Juni Antara. (ed)
Mantan Anggota DPRD Bali divonis 12 tahun
Kamis, 7 Juni 2018 21:20 WIB