Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum seorang warga negara Selandia Baru, Antony Glen de Malmanche (52), pengimpor sabu seberat 1,602 kilogram selama 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melawan hukum mengimpor sabu dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim Cening Budiana, di Denpasar, Selasa.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemerantasan segala jenis narkotika, merusak citra Bali sebagai tujuan pariwisata. Kemudian, hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 18 tahun penjara dan denda Rp4 miliar, subsider enam bulan kurungan.(SRW)
Hakim Vonis Warga Selandia Baru 15 Tahun
Selasa, 30 Juni 2015 14:57 WIB