Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, menangkap Fere Papa Mananue (42), pelaku perampokan yang melancarkan aksinya di penginapan seorang warga Selandia Baru, Robin Hamish Lakauze (33), Jalan Kresnantara, Gang II, Kuta Utara.
"Sebelum kami tangkap, tersangka sempat berkelahi dengan korban Robin Hamish Lakauze ketika tertangkap basah mencuri satu unit laptop di dalam villa yang disewa korban," kata Kapolsek Kuta Utara, Bali, AKP Johanes Nainggolan, di Kuta Utara, Bali, Senin.
Kronologinya, perampokan dilakukan tersangka pada 10 Maret 2018, Pukul 16.00 Wita dengan cara mencongkel jendela villa korban dan menggasak satu laptop.
Saat hendak keluar dari villa itu, korban melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan saat bertemu di halaman villa. Kemudian, korban menanyakan tujuannya datang ke villa yang disewa korban.
"Saat itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa dia mencari temannya bernama Joni. Korban yang tidak percaya dengan pelaku langsung menggecek isi tas yang dibawah tersangka dan ditemukan satu laptop milik Hamish (korban)," katanya.
Karena ketahuan mengambil laptop, pelaku mengeluarkan stik besi dan memukul kepala korban. Dalam kondisi berdarah dan sempoyongan, korban berusaha melawan hingga akhirnya keributan keduanya didengar warga sekitar, kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Utara.
"Petugas langsung bergerak ke TKP dan meringkus pelaku, sedangkan korban dibawa ke rumah sakit dan luka di kepalanya mendapat 18 jahitan. Korban lumayan kuat bisa melawan padahal stik yang dipakai memukul sampai bengkok," kata Nainggolan didampingi Kanit Reskrim Iptu Putu Ika Perbawa.
Polisi kemudian membawa tersangka yang dibekuk tersebut dan menurut keterangan pelaku mengaku baru melakukan pertama kali aksi pencurian itu.
Selain itu, Polsek Kuta Utara juga menangkap seorang pelaku pencurian bernama Dion Hutagaul (23), karena mengambil sebuah proyektor, kamera digital, serta uang 50 dollar Hong Kong milik wisatawan perempuan asal Australia, Sumantha Jane Cox (47).
"Kami menerima laporan bahwa ada pencurian rumah korban di Jalan Tunjung II Nomor 6 Kerobokan, Kuta Utara. Setelah diselidiki dan kecurigaan mengarah kepada tersangka yang pernah bekerja dengan korban," katanya.
Ia menerangkan, setelah melakukan pencurian, pelaku menghilang selama tiga bulan dan pada 20 Maret 2018, pelaku menghubungi korban menanyakan lowongan pekerjaan. Setelah berkoordinasi dengan polisi, pelaku diminta datang.
"Tanpa ada kecurigaan, pelaku menemui korban, polisi langsung menangkap pelaku Pukul 17.30 Wita. Dari pelaku diamankan barang bukti uang 50 dollar Hong Kong serta sebuah kulkas," katanya. (ed)
Polisi tangkap pelaku perampokan warga Selandia Baru
Senin, 26 Maret 2018 21:21 WIB