Polisi menggiring warga negara Selandia Baru Andrew Ivan Dolan (kedua kiri) dan warga Indonesia M. Toriq (kedua kanan) dalam konferensi pers kasus narkoba di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (2/3/2020). Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap Andrew Ivan Dolan karena memakai 0,51 gram sabu-sabu dan menangkap M. Toriq sebagai kurir narkoba dengan barang bukti 690 gram sabu-sabu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym