Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa yang memiliki sabu seberat 0,11 gram, Ermera Dili (34) selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Majelis Hakim Ketut Wanugraha, di Denpasar, Senin.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta. Namun, subsider yang dikenakan kepada terdakwa lebih ringan selama tiga bulan.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Kemudian, hal yang meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa belum pernah dihukum, selama persidangan bersikap sopan dan mengakui secara terus terang perbuatannya.
Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa seorang pria memiliki sabu-sabu.
Kemudian, Polisi yang melakukan penyelidikan itu menangkap terdakwa pada 27 Januari 2015, Pukul 17.45 Wita, di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,11 gram.
Terdakwa yang saat itu hendak ditangkap petugas terlihat membuang barang bukti sabu-sabu yang dibawanya, dan seketika polisi meminta Ermera untuk mengambil kembali barang haram itu.
Kepada petugas terdakwa mengaku barang sabu-sabu itu miliknya yang didapat dari I Made Suanggadika (dalam berkas terpisah) dengan cara membeli.
Petugas menggiring terdakwa ke Polresta Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu, menyatakan menerima hukuman yang diberikan majelis hakim. (WDY)
Hakim Vonis Pemilik Sabu-sabu Empat Tahun Penjara
Senin, 18 Mei 2015 21:34 WIB