Denpasar (Antara Bali) - Benjamin bailer (38), warga asal Jerman yang kedapatan menyimpan sabu-sabu dan memiliki alat untuk meracik barang haram itu disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
Saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Ketut Puja yang memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim Esthard Oktavi mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan petugas menemukan dua paket sabu-sabu 0,71 gram yang ditemukan di samping meja dalam kamar terdakwa.
"Saat menggeledah kamar terdakwa di lantai dua, kami menemukan sabu-sabu di samping meja milik korban, dan menemukan alat-alat untuk membuat barang haram itu," ujar Ketut Puja dalam kesaksiannya.
Ia menuturkan, terdakwa memiliki alat-alat untuk membuat barang haram itu, karena ingin mencoba membuat sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri yang mendapatkan ilmu meracik sabuz-sabu dari internet.
"Dalam kamar terdakwa, petugas BNN juga menemukan bahan-bahan kimia (prekursor) untuk meracik sabu-sabu," katanya lagi.
Saat hakim bertanya apakah motif terdakwa membuat sabu, kata Puja, terdakwa mengaku membuat sabu-sabu karena lebih murah harganya dari pada membeli dengan orang lain yang harganya mahal dan mencoba melakukan eksperimen untuk membuat barang haram itu.
"Terdakwa mengakui sudah lama menggunakan barang haram itu," ujarnya.
Mendengar keterangan saksi itu, terdakwa yang diberikan kesempatan oleh hakim untuk menanggapi keterangan saksi membantah semua hal yang dijelaskan saksi.
"Petugas BNN saat mengeledah kamar saya tidak bertanya apakah alat-alat yang ditemukan dikamarnya untuk membuat barang haram itu," ujar Benjamin Bailer.
Terdakwa juga membantah, saksi menggeledah kamarnya dengan seizin terdakwa, namun petugas BNN masuk ke kamar Benjamin dengan cara meloncat lewat jendela.
"Barang yang diketemukan petugas tidak hanya dikamarnya saya saja, tapi terpisah dari ruangan lainnya," kata terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas BNN Bali pada 22 Agustus 2016, Pukul 20.30 Wita di kediamannya Jalan Semer, Perum Puri Wahana Nomor 6, Kerobokan, Kuta Utara Bali, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Penangkapan terdakwa bermula dari hasil penangkapan Vicky Monaro (terdakwa dalam berkas terpisah) yang terlebih dahulu ditangkap petugas BNN.
Dari keterangan Vicky mengaku mendapat barang dari terdakwa secara cuma-cuma sebanyak dua klip dengan berat 1,12 gram netto.
Dari informasi itulah, petugas lantas meringkus terdakwa di kediamannya dan berhasil menemukan dua klip sabu-sabu seberat 0,71 gram.
Terdakwa yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan membuat sabu-sabu itu akhirnya digiring petugas ke polisi.
Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 113 Ayat 1, Pasal 129 huruf a, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (WDY)
Warga Jerman Racik Sabu-Sabu Disidangkan
Kamis, 24 November 2016 21:25 WIB