Denpasar (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis delapan tahun penjara warga negara asing(WNA) asal Malaysia terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28) karena terbukti menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam perutnya.
Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Sudariasih dan kawan-kawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/1), yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili menjatuhkan pidana terdakwa Arqam Bin Zulkafli dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Putu Sudariasih.
Baca juga: Diajeng juara Catur Junior Asia Timur 2023 di Sabah, Malaysia
Selain pidana badan, WNA Malaysia itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana pada sidang yang digelar pada Senin 8 Januari 2024, JPU menuntut terdakwa Arqam Bin Zulkafli dengan penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
"Kami menerima yang mulia," kata Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan mempertimbangkan putusan tersebut.
Sebelumnya dalam dakwaan terungkap WNA Malaysia Arqam Bin Zulkafli ditangkap pada 13 September 2023 di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dirinya baru turun dari Pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur-Denpasar, Bali.
Baca juga: Mahfud MD bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim di Kuala Lumpur
Upaya Arqam untuk menyelundupkan sabu digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai mencurigai Arqam menyimpan barang terlarang di dalam tubuhnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata benar terdakwa membawa sabu yang dibungkus kondom dan dimasukan ke perutnya.
Sejumlah barang narkotika jenis sabu-sabu dikeluarkan dari dalam perutnya dimana modus pelaku menggunakan empat buah kondom untuk menyeludupkan 172,18 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil interogasi polisi, Arqam mengaku sebagai kurir yang disewa oleh seorang pemilik barang bernama Asri untuk dibawa kepada seorang bernama Rahman di Bali.
Arqam mengaku dijanjikan mendapat upah uang 2.000 ringgit Malaysia jika berhasil mengantarkan barang tersebut kepada pemesan di Denpasar, Bali. Dari jumlah tersebut, Arqam baru mendapatkan 800 ringgit Malaysia sedangkan sisanya akan dibayar jika barang sudah sampai kepada pemesan. Namun, usahanya gagal karena petugas lebih dahulu mendapati barang terlarang tersebut di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hakim penjarakan warga Malaysia 8 tahun karena selundupkan sabu dalam perut
Kamis, 25 Januari 2024 18:13 WIB