Denpasar (ANTARA) - Terdakwa Mohammed A.M. Jaber (39), warga negara asing asal Palestina terlibat kasus kepemilikan narkoba di Bali minta dibebaskan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dipenjara selama empat tahun dan denda Rp800 juta.
Dalam sidang dengan agenda pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, pria yang berlatar belakang insinyur elektro itu melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pledoi yang pada intinya menyatakan perbuatan Jaber yang menerima paket ganja dan sabu dari luar negeri itu bukan suatu tindak pidana.
"Kami memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," ujar penasihat hukum terdakwa.
Permohonan itu dikonfirmasi ulang oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti yang memimpin persidangan.
“Jadi, intinya minta bebas atau lepas?” kata Hakim.
“Iya yang mulia, minta bebas, perbuatan terdakwa tidak termasuk tindak pidana," jawab penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Polres Jembrana tangkap tujuh pelaku narkoba
Terdakwa pribadi bahkan sempat meminta kepada majelis hakim untuk keringanan hukuman, namun hakim menegaskan bahwa rasa empati selalu diberikan kepada semua terdakwa yang sedang menghadapi proses hukum.
Terhadap nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih akan mengajukan replik atau jawaban atas nota pembelaan tersebut pada pekan depan.
Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam surat tuntutannya, Jaksa menuntut agar terdakwa Jaber dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan yang meringankan seperti sikap sopan terdakwa di persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta penyesalan yang ditunjukkan.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 Wita. Petugas Bea Cukai memberi informasi kepada Polresta Denpasar tentang satu paket mencurigakan di Kantor Pos Denpasar.
Baca juga: PN Denpasar penjarakan pemilik 49 paket sabu selama 7,5 tahun
Paket tersebut berasal dari Visstraat 21, Dordrecht, Belanda, ditujukan kepada nama penerima ‘Dolla’ dengan nomor telepon Malaysia dan alamat pengiriman ke Oka’s Homestay, Jalan Pantai Batu Bolong No. 27D, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Sekitar pukul 12.30 Wita, kurir bernama Purwanto tiba di lokasi terdakwa. Jaber pun langsung mengambil paket tersebut, membayar ongkos kirim Rp50.000, dan menandatangani tanda terima.
Namun belum sempat beranjak, terdakwa langsung disergap oleh tim Polresta Denpasar.
Saat ditangkap, terdakwa secara spontan menjatuhkan paket ke tanah. Saat diminta mengambil kembali paket tersebut, terdakwa menolak. Tim kemudian membuka paket itu.
Di dalamnya ditemukan plastik zip lock warna perak berisi dua paket ganja.
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar No. 10 di Oka’s Homestay tempat terdakwa tinggal. Polisi menemukan sejumlah barang bukti lain.
Dari pot tanaman di depan kamar terdakwa, polisi menemukan satu kotak bekas bungkus rokok Dunhill biru berisi satu lintingan ganja, satu balutan tisu berisi dua paket ganja, satu paket kristal bening yang dibalut potongan pipet putih, satu buah pipa kaca, satu tutup bong, dan satu sendok kecil dari potongan pipet hitam.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit HP milik terdakwa.
Seluruh barang bukti dan terdakwa kemudian diamankan ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penimbangan, ganja yang ditemukan memiliki berat bersih 14,43 gram dari berat kotor 23,98 gram. Sementara satu paket kristal bening yang diduga sabu memiliki berat bersih 0,08 gram dan berat kotor 0,24 gram,” beber JPU.