Denpasar (ANTARA) - Petugas Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina bernama Kamel A.A. Aldagma Mariam (36), yang diduga pelaku pencurian atau jambret di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
“Saat diinterogasi pelaku tidak kooperatif, pelaku juga tidak mengakui perbuatannya, kemudian pada istrinya, pelaku mengaku mendapat tas tersebut di jalan. Namun, keterangan dari istrinya, pelaku dan istrinya berangkat berdua untuk melakukan setor tunai di ATM daerah Jimbaran sebesar Rp6.600.000 ke rekening milik pelaku,” kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa dari keterangan pelaku kalau rencana uang tersebut untuk membeli kipas angin dan tabung gas elpiji.
Baca juga: Pejambret warga Australia dilimpahkan ke Kejari Badung
Sementara itu, berdasarkan laporan dan keterangan dari korban, bernama Risnawati (42), polisi memperoleh ciri-ciri pelaku dan jenis sepeda motor yang digunakan kemudian melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Baypass Ngurah Rai hingga akhirnya pelaku tertangkap didalam kamar kosnya yang beralamat di Jalan Taman Melia No 23A, beserta barang-barang milik korban.
Adapun barang-barang yang disita dari pelaku diantaranya tas selempang warna merah yang merupakan milik korban berisi dua dompet, dua buah HP, ATM, buku tabungan, buah anting emas, dua gelang kaki emas.
Selain itu juga ada uang AUS$ 550 dengan pecahan, satu lembar pecahan AUS$ 100, delapan lembar AUS$ 5, satu lembar pecahan AUS$ 20, dua lembar pecahan AUS$ 10, dua lembar pecahan AUS$ 5, satu buah ATM milik pelaku, uang Rp400.000 sisa setor tunai yang disita dari istri pelaku, uang tunai sebesar Rp6.600.000 disita dari rekening pelaku, sepeda motor yang digunakan pelaku serta barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Polsek Kuta Utara tahan jambret barang wisatawan
“Kejadiannya ini, terjadi pada (1/5) sekitar pukul 20.30 wita, korban hendak mentransfer uang ke keluarganya melalui mesin ATM yang berada tidak jauh dari kosnya. Namun saat sudah berada didepan ATM, korban pelapor membatalkan niatnya untuk mentransfer uang karena mau membeli nasi dulu. Kemudian pelapor naik motornya menuju warung nasi. Ketika akan menyeberang jalan, tiba-tiba ada pengendara motor tanpa menggunakan helm menarik tas milik pelapor dan lari ke arah selatan,” kata Andi.
Ia mengatakan bahwa korban sempat mengejar pelaku hingga di Pasar Kuta namun korban kehilangan jejak, hingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHP dan telah menjalani masa penahanan di Polsek Kuta.