Gianyar (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) setempat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahan yang diduga mempekerjakan anak.
"Sidak yang melibatkan instansi terkait sebagai upaya mencegah dan menanggulangi perdagangan manusia serta mempekerjakan anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinas P3AP2KB Kabupaten Gianyar, Anak Agung Istri Sri Laksmi Paramita Dewi di sela-sela sidak, Selasa.
Sidak melibatkan petugas dari Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja serta P2TP2A dengan menyasar dua perusahaan yakni PT Sorga Indah di Banjar Kalah, Peliatan, Ubud (eksportis kerajinan kayu) dan CV Tegun Jalan Hanoman, Padang Tegal Ubud yang bergerak dalam perdagangan eceran barang kerajinan.
Kegiatan tersebut dilakukan secara berkesinambungan ke sejumlah perusahaan di daerah itu sejak awal Mei lalu hingga kini sudah menjangkau sebanyak 12 perusahaan.
Dari sidak tersebut hingga kini belum menemukan adanya perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur. Bahkan beberapa di antaranya, diketahui telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Hal itu, seuai dengan aturan yang berlaku dimana perusahaan diwajibkan menampung pekerja cacat pisik satu orang dari 100 tenaga yang diserap.
Paramita Dewi menambahkan, sidak ke perusahaan-perusahaan itu selain melakukan pencegahan dan penanggulangan, juga memberikan sosialisasi Peraturan Bupati Gianyar No 86 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang serta Peraturan Bupati Gianyar No 31 Tahun 2015 tentang Kabupaten Bebas Pekerja Anak.
"Dari semua yang kami kunjungi, tidak ada yang terindentifikasi melanggar aturan atau mempekerjakan anak di bawah umur. Mungkin ada beberapa dari segi kelengkapan administrasi perusahaan, namun langsung ditindaklanjuti oleh pihak perusahan," ucap A A Istri Laksmi.
Sementara Ni Made Yuliantini, bagian administrasi keuangan PT Sorga Indah, Banjar Kalah, Peliatan, Ubud mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
Pihaknya menampung 19 pekerja yang sebagian besar merupakan tenaga kerja lokal setempat, lima orang di antaranya wanita dan 14 laki-laki. Begitu dengan upah yang diberikan, menyesuaikan dengan upah minimum regional (UMR) Kabupaten Gianyar yakni sebesar Rp2,4 juta/bulan/orang.
"Kalau kami tidak memenuhi aturan yang berlaku, pihak perusahan asing juga tidak mau kerja sama dengan kami. Termasuk pemenuhan hak terhadap karyawan," kata Yuliantini. (WDY)
Pemkab Gianyar sidak perusahaan pekerjakan anak
Selasa, 5 Juni 2018 14:47 WIB