Singaraja (Antara Bali) - DPRD Kabupaten Buleleng mengambil langkah hukum terkait surat dari pihak eksekutif yakni Kepala Bagian Kesejahteran Rakyat (Kabag Kesra), yang mempermasalahkan pertanggungjawaban dana bantuan sosial atau bansos.
Ketua DPRD Buleleng Dewa Nyoman Sukrawan dalam sidang terbuka di gedung dewan, Senin mengatakan, untuk mencari kebenaran mengenai pembuat surat tersebut, maka akan disikapi secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pihak legislatif mendapat surat dari Kabag Kesra Pemkab Buleleng yang meminta agar dewan menuntaskan surat pertanggungjawaban anggaran dana Bansos pada tahun 2010 yang menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di mana, surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD tersebut dianggap tidak tepat sasaran terkait dengan penggunaannya yang dilakukan oleh anggota dewan dari partai politik dan seharusnya ditujukan langsung kepada yang bersangkutan.
Kabag Kesra Pemkab Buleleng, Dra Komang Kerti Astitiasih MSi, dalam sidang membantah pihaknya selaku pembuat surat yang menyebabkan ketersinggungan pihak legislatif.
Dalam sidang yang dipimpin Gede Dharma Wijaya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Kerti mengatakan surat tersebut dianggap sengaja dilontarkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kerti juga menyerahkan selembar pernyataan tertulis yang dilengkapi materai kepada pimpinan sidang terkait pernyataan bahwa bukan ia selaku pengirim dan pembuat surat itu.
Kerti mengatakan, surat tersebut tidak dilengkapi dengan kepala surat yang menandakan instansi pemerintahan Bali Utara sehingga dianggap bukan surat resmi.
Mengenai sikap mengambil langkah hukum, seluruh peserta rapat dari anggota legislatif menyetujuinya dengan mencantumkan keputusan itu dalam kesimpulan sidang.(*)