Negara, (Antaranews Bali) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, Bali, menemukan Rhodamin B yang merupakan pewarna tekstil yang digunakan sebagai pewarna pada makanan tradisional yang beredar di Pulau Dewata.
"Hampir di setiap pemeriksaan terhadap makanan atau jajan tradisional, kami temukan beberapa diantaranya mengandung rhodamin B. Padahal itu merupakan zat pewarna untuk tekstil, bukan untuk makanan," kata Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, disela-sela pemeriksaan makanan di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Kamis.
Selain Rhodamin-B, kandungan formalin juga ditemukan pada ikan teri yang tersebar pada hampir seluruh pasar tradisional di Bali.
Saat menemukan makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut, ia mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan kepada pedagang serta mengambil sisa makanan yang terbukti mengandung zat berbahaya.
"Tugas kami menjaga masyarakat dari produk makanan dan obat yang bisa membahayakan kesehatan baik karena rusak, kadaluarsa maupun mengandung zat berbahaya," katanya.
Khusus untuk makanan, menurutnya, ada empat zat berbahaya yang biasa digunakan produsen kurang bertanggung jawab yaitu metanil yellow, rhodamin B, boraks dan formalin.
Karena itu, untuk menghentikan peredaran makanan yang mengandung zat tersebut, ia mengatakan BBPOM bekerja sama dengan dinas terkait di daerah-daerah untuk menelusuri produsennya.
"Kalau pedagangnya pasti tidak tahu makanan atau ikan yang ia jual mengandung bahan berbahaya. Karena itu kami telusuri produsennya dengan melibatkan dinas terkait di daerah," katanya.
Selain pemeriksaan yang dilakukan langsung BPOM, ia mengungkapkan, pihaknya juga meluncurkan program pasar aman dengan menggandeng kepala pasar untuk rutin melakukan pemeriksaan terhadap makanan.
Menurutnya, di Bali saat ini ada tujuh pasar tradisional di Denpasar, Gianyar, Bangli dan Karangasem yang sudah menerapkan program tersebut.
"Petugas pasar diberikan pelatihan untuk melakukan pemeriksaan. Kalau ditemukan ada produk makanan berbahaya, kepala pasar bisa melakukan pembinaan terhadap pedagang bersangkutan, kalau masih tetap menjual makanan yang sama bisa saja diberi sanksi seperti dilarang untuk berjualan di pasar," katanya.
Untuk Kabupaten Jembrana, selain memeriksa makanan yang beredar di pasar tradisional, BBPOM juga mengambil contoh makanan yang dijual untuk takjil bulan ramadhan yang banyak dijual pedagang musiman di Kelurahan Loloan Timur dan Barat.
Hingga informasi ini dilaporkan, tim BPOM bersama dinas terkait dari Pemkab Jembrana masih berkeliling mengambil contoh makanan untuk diperiksa.
BPOM menemukan zat berbahaya pada makanan tradisional
Kamis, 24 Mei 2018 16:14 WIB